Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Teroris Perekrut Thorik Dikenakan Tiga Pasal

Kompas.com - 06/05/2013, 15:47 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Arif Hidayat, terdakwa teroris penyandang dana dan perekrut teroris Muhamad Thorik disidangkan Senin ini. Dia dikenakan tiga pasal tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum karena menyembunyikan informasi mengenai kegiatan terorisme.

"Dia dituntut dengan tiga pasal karena menyembunyikan informasi terkait perbuatan terorisme," kata Jaksa Penuntut Umum, Rini Hartati di ruang sidang Soebekti, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/5/2013).

Rini melanjutkan, tiga pasal tersebut terdiri dari Pasal 15 juncto 7, Pasal 15 juncto 9 Pan pasal 13 C Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan pemufakatan jahat serta percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme. Dalam pasal tersebut, terdakwa dapat dikenakan hukuman minimal 3 sampai 10 tahun penjara.

Rini mengatakan, berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan, terdakwa berperan sebagai orang yang merekrut Thorik, teroris Tambora. Dia membiayai Thorik dalam membuat bom tabung di rumah yang sengaja dia kontrakan di daerah Depok.

Terdakwa juga membiayai Thorik supaya mau berjihad di jalan dari sistem pemerintahan Indonesia menuju arah penyerangan kepada orang-orang yang dianggap kafir oleh kelompok tersebut. Target yang dilakukan dalam penyerangan kelompok ini merupakan pejabat-pejabat pemerintahan seperti Presiden, wakil Presiden, anggota DPR MPR, ulama yang mendukung pemerintahan, orang yang menindas kaum muslim, dan orang-orang yang berada di luar jalur jihad.

Selain itu, kata Rini, terdakwa juga berperan sebagai orang yang mencuci otak Thorik supaya mau melakukan bom bunuh diri. Terdakwa juga membiayai Thorik untuk membuat laboratorium untuk meracik bom di salah satu rumah kontrakan di daerah Depok.

Sebelumnya, Arif Hidayat ditangkap oleh anggota Densus 88 pada 10 September 2012 di rumahnya Jalan Susukan, kecamatan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat. Dia ditangkap karena memiliki kedekatan dengan Thorik, teroris yang tertangkap saat meracik bom di rumahnya, Tambora, Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com