Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PWI Tak Akan Lindungi Jurnalis yang Terlibat Narkoba

Kompas.com - 03/05/2013, 21:56 WIB
Kontributor Kompas TV, Muzzammil D. Massa

Penulis

GORONTALO, KOMPAS.com - Menanggapi kasus tertangkapnya dua wartawan media lokal di Gorontalo akibat dugaan penyalahgunaan narkoba, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Gorontalo menyatakan tak akan memberi perlindungan untuk mereka.

Ketua PWI Gorontalo, Azhari Bahriawan menegaskan hal ini saat dihubungi Kompas.com, Jumat (03/05/2013). Azhari menyayangkan perilaku kedua wartawan yang menurut istilahnya telah bermain dengan "racun". Azhari menekankan kedua wartawan tersebut tertangkap polisi bukan karena melakukan kegiatan profesionalnya.

"Jadi bagi PWI tidak ada istilah perlindungan bagi oknum wartawan yang terlibat dalam kasus narkoba," tegas Azhari.

Dia mengungkapkan, PWI Gorontalo sejak tahun 2012 telah membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Narkotika Provinsi (BNP) Gorontalo. Salah satu isi MoU tersebut adalah menyerahkan segala kasus pelanggaran hukum terkait narkoba yang dilakukan wartawan kepada pihak berwajib.

"Jadi, silakan pihak berwajib melakukan proses hukum sesuai ketentuan yg berlaku," tukasnya.

Azhari juga menjamin, jika dua wartawan tersebut benar-benar terlibat narkoba, pihaknya akan segera menjatuhkan sanksi pemecatan yang bersangkutan dari keanggotaan PWI.

Secara terpisah, organisasi pers yang lain yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan hal senada. Ketua Majelis Kode Etik AJI Kota Gorontalo, Verrianto Madjowa menyatakan, tugas jurnalis adalah sebagai kontrol sosial.

"Jurnalis berperan melakukan pengawasan, kritik dan koreksi selain memperjuangkan keadilan dan kebenaran," kata Verrianto.

Oleh sebab itu, menurut Verrianto, jurnalis semestinya memberi contoh yang baik bagi masyararakat. Verrianto sepakat jika kedua wartawan tersebut ditindak pihak berwajib tanpa perlu mempertimbangkan status pekerjaannya.

"Polisi tidak usah istimewakan penanganan jurnalis yang terlibat narkoba. Bagaimana mau melakukan kontrol sosial, kalau tidak bisa mengontrol diri sendiri?" tandas Verrianto.

Kamis (02/03/2013) sebelumnya, Kepolisian Daerah Gorontalo menangkap RL alias P (38) dan RWS alias A (26), dua wartawan harian lokal di Gorontalo. Mereka tertangkap tangan sedang menggunakan dan bertransaksi narkoba jenis sabu. Dari tangan keduanya polisi menyita enam paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 3 gram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com