Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Wali Kota Magelang Banding

Kompas.com - 03/05/2013, 20:43 WIB

MAGELANG, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo, mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magelang yang memvonis dirinya satu bulan 15 hari penjara, karena kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terhadap istrinya, Siti Rubaidah.

Kuasa Hukum Joko Prasetyo, M. Zazin, di Magelang, Jumat (3/5/2013), mengatakan, telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah lewat Pengadilan Negeri Magelang, Kamis (2/5/2013).

Ia mengatakan, banding yang diajukan karena keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Magelang dinilai memberatkan. "Klien kami merasa keberatan atas putusan kemarin," katanya.

Permohonan banding dilakukan karena berdasar fakta persidangan, korban Siti Rubaidah masih bisa melakukan aktivitas seperti biasa.

Hal tersebut terbukti Joko hanya bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsider yakni Pasal 44 Ayat (4) UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Selain itu, katanya, Joko sudah menyesali perbuatannya dan meminta rujuk kembali pada Siti Rubaidah.

"Hal itu sebagai salah satu catatannya. Untuk langkah selanjutnya, kami akan mempelajari putusan majelis hakim untuk memperkuat banding," katanya.

Pada kesempatan terpisah, Ketua DPRD Kota Magelang, Hasan Suryoyudho, mengatakan pemecatan Joko Prasetyo dari jabatan Wakil Wali Kota Magelang dapat dilakukan dengan dua mekanisme yakni secara politis dan administratif.

"Secara administratif melalui gubernur. Secara politis bisa dilakukan dengan usulan oleh DPRD. Mekanisme tersebut dapat berjalan setelah vonis KDRT Joko memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com