Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapitalisme Media Harus Dibatasi

Kompas.com - 03/05/2013, 19:59 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Salah satu bentuk yang mengungkung kebebasan pers di Indonesia adalah pemilik modal. Karena itu kapitalisme media harus dibatasi.

Demikian dikemukakan pemerhati media di Sulawesi Selatan, Anwar Ilyas, di Makassar menanggapi Hari Kebebasan Pers Internasional, Jumat (3/5/2013). "Kondisi pers di Indonesia secara umum sudah lebih baik dibandingkan sebelum masa reformasi, namun kebebasan pers masih terkendala akibat kapitalisme media," katanya.

Menurut Anwar, pentingnya membatasi kapitalisme media bukan untuk mengungkung kebebasan pers, melainkan hanya untuk membatasi kekuasaan dan kepentingan pemilik modal yang lebih mementingkan bisnis, bahkan unsur politis.

Akibatnya, lanjut dia, jurnalis tidak memiliki kebebasan berekspresi menjalankan tugas jurnalistiknya yang mengedepankan kepentingan publik, bukan kepentingan pemilik modal.

"Pemerintah selaku pembuat regulasi, perlu mengevaluasi kondisi pers kita agar tidak terjebak pada kapitalisme media," katanya.

Sementara hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah masih tingginya tingkat kekerasan terhadap jurnalis. Padahal pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers, termasuk perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.    

Hal itu diakui pula Ketua Perhimpunan Jurnalistik Indonesia (PJI) Pengda Sulsel, Jumadi Mappanganro, di Makassar.

Menurut dia, jurnalis sangat rentan terhadap tindakan kekerasan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Apalagi jika sumber berita tersebut berkaitan dengan sumber kekuasaan ataupun pemilik modal.

"Di sisi lain, tingkat kesejahteraan jurnalis dalam menjalankan profesinya juga menjadi permasalahan tersendiri. Di lapangan masih ada yang menerima upah dibawah Upah Minimum Regional (UMR), terutama mereka yang bekerja pada media yang pemodalnya tidak menghiraukan kesejahteraan jurnalisnya," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com