Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Mekanisme Pencopotan Wakil Wali Kota Magelang

Kompas.com - 03/05/2013, 14:04 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com —Wacana pencopotan jabatan Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo kian santer terdengar, setelah yang bersangkutan divonis bersalah dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Pengadilan Negeri Kota Magelang dan dijatuhi hukuman 45 hari penjara.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Magelang Hasan Suryoyudho menyatakan bahwa pemecatan Joko Prasetyo sebagai Wakil Wali Kota Magelang setidaknya harus melalui dua mekanisme. Namun, mekanisme tersebut baru bisa di laksanakan setelah vonis KDRT Joko memiliki kekuatan hukum tetap.

Hasan menyebutkan, mekanisme pertama dapat dilakukan secara administratif, yaitu harus melalui prosedur laporan resmi Pemerintah Kota Magelang kepada Gubernur Jawa Tengah terkait vonis bersalah dalam perkara tersebut.

"Selanjutnya, Gubernur Jawa Tengah meneruskan laporan tersebut kepada Presiden dan Mendagri. Baru kemudian menunggu keputusan dari Presiden," kata Hasan, Jumat (30/4/2013).

Mekanisme kedua bisa dilakukan secara politis, yakni melalui DPRD setempat. Langkah pertama, DPRD membentuk Badan Musyawarah (Bamus) untuk kemudian menyepakati Panitia Khusus (Pansus). Pansus yang telah dibentuk tersebut bertugas melakukan verifikasi untuk mengambil keputusan di tingkat DPRD.

"Nah, keputusan DPRD itu kemudian disampaikan ke MA (Mahkamah Agung) untuk diuji. Tinggal bagaimana hasil uji dari MA itu," lanjutnya.

Namun demikian, Hasan mengaku belum menentukan langkah-langkah terkait pencopotan jabatan orang nomor dua di Kota Magelang itu. Menurutnya, dua mekanisme pencopotan jabatan Joko Prasetyo dapat dilakukan setelah vonisnya memiliki kekuatan hukum tetap.

"Lihat ending-nya dulu. Kami masih menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Informasinya masih mengajukan banding," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Kota Magelang telah menjatuhkan vonis hukuman selama 45 hari kepada Joko Presetyo, Wakil Wali Kota Magelang, karena telah terbukti melakukan tindak KDRT terhadap istrinya. Atas putusan itu, Joko bersama dengan tim kuasa hukumnya masih pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com