Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Jewer Murid Bandel Malah Dipenjara

Kompas.com - 03/05/2013, 00:15 WIB

MOJOKERTO, KOMPAS.com — Ratusan guru di Mojokerto memprotes pemidanaan Sutiyo, guru SDN Sumberjati 2, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Hanya karena menarik jambang siswa dengan batas kewajaran, Sutiyo divonis 20 hari penjara. Setelah dikurangi masa penahanan, Sutiyo akhirnya bebas.

Namun, selama proses hukum di Pengadilan Negeri Mojokerto (PN Mojokerto), guru Matematika kelas VI ini ditahan kejaksaan selama 20 hari. PN Mojokerto kemudian memutus guru ini menjadi tahanan kota selama 52 hari.

"Yang paling menyakitkan kita adalah majelis hakim menyatakan Pak Tiyo bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum. Ini jelas menjadi preseden buruk," kata Suwandi, pengacara Sutiyo yang disediakan PGRI Jatim, seusai sidang, Kamis (2/5/2013).

Para guru menilai bahwa yang dilakukan Pak Tiyo masih dalam tindakan wajar. Atas dasar itu, sidang selalu dipadati ratusan guru. Bahkan, banyak juga wali murid yang memberi dorongan moril, seperti pada sidang vonis Pak Tiyo di PN Mojokerto, Kamis (2/5/2013) siang.

Mereka seakan tidak percaya dengan proses hukum yang diterima Pak Tiyo, apalagi sampai ditahan selama 20 hari dan beralih menjadi tahanan kota selama proses hukum di pengadilan.

Sutiyo dilaporkan ke Polres Mojokerto atas kasus penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan oleh keluarga Teguh Muji Wicaksono. Teguh tidak lain adalah murid Pak Tiyo yang duduk di kelas VI.

Peristiwa itu terjadi pada 26 September 2012 lalu di kelas. Saat mengajar Matematika, Fahri, teman Teguh, maju ke depan kelas. Namun, sepatu Fahri hilang sebelah karena disembunyikan Teguh. Seluruh kelas pun menertawakan Fahri walau sebenarnya salah satu teman lain sudah meminjaminya sepatu.

Pak Tiyo pun ganti menghukum Teguh dengan cara menarik rambut godek (jambang) muridnya. Pak Tiyo meninggalkan kelas karena ada rapat dan kelas diserahkan ke Diah Pitaloka.

Saat jam istirahat, korban main sepak bola dan kaki korban kena tiang bola voli. Sampai di rumah diceritakan ke ibunya, jika kaki korban memar juga karena dihukum Pak Tiyo. Visum pun dilakukan untuk kaki. Bahkan, laporan termasuk memukul kepala bagian belakang.

Entah kenapa, proses hukum di kepolisian terus menguat sampai akhirnya Pak Tiyo pun ditahan. Pak Tiyo diduga telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, Penganiayaan (351 KUHP), dan 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Sampai akhirnya, ia berada di kursi persidangan PN Mojokerto hingga vonis pada Kamis (2/5/2013) siang.

Yayuk Listiyowati, seorang rekan guru yang bertugas di Kecamatan Mojoanyar, menyatakan bahwa wajar jika semua guru berempati kepada Pak Tiyo.

"Kalau semua guru diperlakukan seperti Pak Tiyo, bagaimana nantinya hukuman yang mendidik kepada murid. Masak menjewer sedikit dibilang pidana dan harus disidang. Anak harus ditegasi. Yang dilakukan Pak Tiyo adalah mendidik. Kenapa harus dimejahijaukan," kata Yayuk.

Wiwik Suherni, salah satu teman guru, juga mengecam proses hukum yang menimpa Pak Tiyo. Terlebih lagi, Wiwik mengenal baik sosok Sutiyo.

"Yang kebangetan itu wali murid dan penegak hukum. Guru bertugas menciptakan pendidikan karakter siswa. Jika melanggar, ya harus kena sanksi sekolah. Semua guru akan melakukan yang sama jika muridnya nakal," kata Wiwik.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com