Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Jalan Rusak Silakan Lapor Polisi

Kompas.com - 02/05/2013, 16:28 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepolisan Daerah Jawa Barat mengimbau kepada seluruh warga Jawa Barat untuk segera melaporkan kecelakaan yang terjadi akibat jalan rusak atau berlubang.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, instansi terkait yang mengurusi soal jalan raya, bisa saja dipidanakan dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

"Korban kalau melapor bisa saja memidanakan pengelola jalan raya, karena ada ketentuannya dalam undang-undang," kata Martinus saat ditemui di Mapolda Jabar, Kamis (2/5/2013).

Martinus menambahkan, kepolisian pun tetap akan memproses laporan dari korban-korban lubang jalanan meski kecelakaan tersebut tidak melibatkan kendaraan lain.

"Walaupun itu laka (kecelakaan, red) tunggal karena masuk atau menghindari jalan bolong, instansi pengelola jalan tetap bisa dipidanakan. Minimnya laporan karena memang belum banyak yang mengetahuinya," bebernya.

Imbauan tersebut tak lepas dari kecelakaan yang terjadi di Jalan Ibrahim Adjie (Kiaracondong) Kota Bandung, Rabu (1/5/2013) sekitar pukul 21.50 WIB malam tadi.

Menurut keterangan dari Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Yully Kurniawan, korban bernama Nani Monica (22) tewas seketika setelah terjatuh dari motornya saat berusaha untuk menghindari lubang, hingga akhirnya tanpa diduga sebuah mobil Honda CRV B 8838 SN yang dikemudikan oleh Rangga Wiguna (27) dari arah bersamaan langsung menabraknya dari arah belakang. Nani pun tewas seketika dengan luka di bagian kepalanya.

Sementara, sopir mobil CRV sudah diamankan untuk dimintai keterangan di Unit Lakalantas Mapolrestabes Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com