Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Sembilan Pengedar dan Pengguna Narkoba

Kompas.com - 02/05/2013, 11:45 WIB
Mohammad Hilmi Faiq

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Jajaran Direktorat Narkoba Polda Sumut menangkap sembilan tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu dan ganja di Aek Kanopan, Kecamatan waluh Hulu, kabupaten Labuhan Batu Utara, Rabu (1/5/2013) dini hari.

Polisi juga menyita barang bukti, antara lain, berupa sabu tiga paket seberat 2,4 gram, ganja 1 ons, sepucuk pistol softgun, dan uang tunai Rp 18,8 juta.

Direktur Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Toga Panjaitan, Kamis, menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengintaian selama satu bulan. Salah satu tersangka, Roslina Nasution, telah menjadi bandar selama lima tahun.

"Dia menyediakan rumahnya sebagai tempat transaksi dan pemakaian narkoba. Setiap pelanggan bebas membeli dan mengonsumsi narkoba di rumah Lina alias Ratu ini," ujarnya.

Toga menambahkan, Lina bekerja sama dengan suaminya, Azwansyah, dalam mengedarkan narkoba. Pelanggannya adalah warga sekitar Aek Kanopan yang berada sekitar 214 kilometer dari Medan.

Menurut Toga, narkoba tersebut didapat Lina dan suaminya dari Tanjung Balai. "Narkoba ini dikirim dari Malaysia lewat jalur-jalur air yang tak terpantau," lanjutnya.

Toga yakin, jumlah pelanggan Lina lebih dari tujuh orang seperti yang ditangkap polisi. Untuk itu, dia terus mengembangkan kasus ini. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com