Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Sumsel Tuntut Pembayaran UMP Sesuai Ketentuan

Kompas.com - 01/05/2013, 18:40 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.com - Ribuan buruh di Sumatera Selatan menuntut pembayaran upah minimum provinsi (UMP) sesuai dengan ketentuan. Sampai sekarang masih banyak perusahaan membayar upah buruh di bawah UMP.

Buruh yang tergabung dalam berbagai organisasi itu mendatangi kantor Pemerintah Provinsi Sumsel di Palembang, Rabu (1/5/2013), dalam rangkaian memperingati Hari Buruh Sedunia.

Koordinator aksi, Suyono, dalam orasinya mengatakan, aksi para buruh kali ini satu tekad, satu sikap, satu tindakan menolak upah murah dan harus dibayar sesuai standar upah minimum provinsi UMP).

Gubernur telah menetapkan upah minimum provinsi Rp 1.630.000, tapi sampai saat ini masih banyak buruh yang belum menerima upah sesuai dengan ketetapan tersebut.

"Oleh karena itu, pemerintah harus bersungguh-sungguh mengawal kebijakan tersebut," kata Suyono.

Bahkan, lanjut dia, perusahaan yang belum menerapkan upah sesuai UMP antara lain perusahaan besar seperti perkebunan kelapa sawit.

Selain itu, pihaknya menolak sistem kerja pemindahan operasi dari satu perusahaan ke perusahaan lain atau outsourcing, karena merugikan kaum buruh sebab buruh tidak memiliki jaminan masa depan.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Rizal Fatoni mengatakan, kenaikan UMP ini mulai diberlakukan pada 1 Januari 2013. Bila ada perusahaan yang belum membayar UMP sesuai ketetapan, akan ditindaklanjuti karena itu sudah ditetapkan.

Sementara Asisten Kesra Pemerintah Provinsi Sumsel, Ahmad Najib, mengatakan, pihaknya memiliki komitmen terhadap penerapan UMP tersebut. Pihaknya prihatin masih ada perusahaan besar tidak membayar upah sesuai ketetapan, atau di bawah UMP.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Sumsel akan menyampaikan surat kepada perusahaan yang belum memenuhi ketentuan membayar UMP, untuk menindaklanjuti kebijakan telah dikeluarkan gubernur.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com