Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disidang, Buhari Matta Pakai Sarung dan Kursi Roda

Kompas.com - 01/05/2013, 16:35 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com — Bupati Kolaka nonaktif, Buhari Matta, akhirnya menghadiri sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kendari, Rabu (1/5/2013), setelah absen selama empat kali persidangan. 

Dengan menggunakan kursi roda dan kain sarung, Buhari Matta (60), yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan nikel kadar rendah bekerja sama dengan PT Kolaka Mining Internasional, terlihat lemas setelah bekas jahitan operasi pembekakan prostatnya mengalami pendarahan.

Adapun agenda sidang yang dijalani Buhari hari ini yakni pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU melalui Rivo Medulu menyatakan, Buhari Matta atas nama Pemerintah Daerah Kolaka telah melakukan penjualan nikel kadar rendah bekerja sama dengan Managing Director PT Kolaka Mining Internasional, Atto Sakmiwata Sampetoding.

Hal itu dilakukan tanpa persetujuan DPRD setempat. Padahal, nikel tersebut merupakan aset daerah yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik. "Akibat perbuatan terdakwa (Buhari Matta), daerah dirugikan hingga Rp 24 miliar, karena nikel itu merupakan hasil kekayaan daerah Kolaka. Sebab sebelumnya, Pemerintah Kolaka telah menerima penyerahan nikel kadar rendah sebanyak 222.000 WMT dari PT Inco Tbk, tetapi oleh terdakwa tidak diberlakukan sebagai milik daerah," kata Revo.

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana primer dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman pidana subsider dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Mendengar pembacaan dakwaan JPU, tim penasihat hukum terdakwa melalui M Yusuf di hadapan Majelis Hakim Tipikor Kendari yang dipimpin Aminuddin mengatakan, akan mengajukan eksepsi.

Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim Aminuddin memerintahkan kepada kuasa hukum Buhari Matta untuk menghadirkan dokter yang selama ini menangani penyakit Buhari Matta untuk dimintai keterangannya di persidangan.

"Agar kami juga secara jelas mengetahui apa yang menjadi penyakit dari Buhari Matta, dalam surat ini hanya disampaikan bahwa Buhari akan istrirahat sejak tanggal 26 April sampai 2 Mei, sementara proses persidangan akan terus berjalan," kata Aminudin.

Menurut Aminuddin, kehadiran dokter yang menangani penyakit Buhari Matta sangat diperlukan, sehingga hakim tidak salah dalam mengambil keputusan. "Kalau ada dokternya di sini, maka kami akan tanyakan langsung, penyakit apa sebenarnya yang diderita Buhari Matta, sejauh mana penyakitnya, sehingga semuanya jelas, selama ini yang kami terima hanya surat keterangan sakit, dokumennya juga sama," katanya.

Muhammad Yusuf, selaku kuasa hukum Buhari Matta, berjanji akan menghadirkan dokter jika hal tersebut memang dibutuhkan untuk keperluan sidang. "Apa yang menjadi permintaan majelis hakim akan kami upayakan, sebenarnya keadaan kliennya kami sedang tidak sehat, kalau sehat biar sidangnya dua kali sehari pasti beliau hadir," katanya. 

Sementara itu, sidang terlihat dipadati massa pendukung dan kerabat Buhari. Baik di dalam ruang sidang maupun di luar ruangan.

Bahkan, simpatisan Buhari mengelar orasi di ruas jalan depan Pengadilan Negeri Kendari. Massa yang menggunakan baju seragam warna putih menyatakan, sidang Buhari Matta sarat dengan rekayasa politik. "Kami sangat bersimpati dengan Bapak Buhari Matta, Bupati Kolaka dua periode, karena selama menjabat banyak kepentingan rakyat yang telah dikerjakan," teriak La Ode Sani, salah seorang orator.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com