Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Hasil Kekayaan Jadi Alat Kontrol Kinerja

Kompas.com - 01/05/2013, 15:35 WIB
Alb. Hendriyo Widi Ismanto

Penulis

KUDUS, KOMPAS.com — Laporan harta kekayaan para calon bupati dan wakil bupati Kudus yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan alat kontrol kinerja kepala daerah terpilih.

Untuk itu, masyarakat, penegak hukum, dan lembaga swadaya masyarakat harus kritis menggunakan data itu.

Pengamat kebijakan publik Universitas Muria Kudus, Zamhuri, Rabu (1/5/2013), mengatakan, laporan harta kekayaan itu mengacu pada asas transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab publik.

Agar kepala daerah terpilih tidak seenaknya menyelewengkan APBD untuk keuntungan pribadi, laporan tersebut dapat dijadikan sebagai alat kontrol.

Laporan harta kekayaan itu menjadi informasi awal bagi publik dan penegak hukum tentang adanya kewajaran atau ketidakwajaran pejabat publik.

Melalui informasi tersebut, publik dan penegak hukum dapat menilai apakah harta pejabat, sebelum, selama atau setelah menjabat, itu wajar atau tidak.

"Jika tidak wajar, penegak hukum dan publik dapat menelusuri dan menindaklanjutinya ke dalam ranah hukum, entah itu tergolong kasus korupsi, penggelapan, atau pencucian uang," kata Zamhuri.

Pada Senin lalu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus menerima laporan hasil kekayaan para calon bupati dan wakil bupati Kudus dari KPK.

Berdasarkan data itu, tiga besar calon bupati Kudus yang memiliki harta kekayaan terbanyak adalah Musthofa sebesar Rp 9,86 miliar, disusul M Tamzil Rp 3,5 miliar, dan Budiyono Rp 2,6 miliar.

Sebelumnya, harta kekayaan Musthofa, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kudus, Rp 5,99 miliar, mantan Bupati Kudus M Tamzil Rp 1,36 miliar, dan Wakil Bupati Kudus Budiono Rp 1,68 miliar.

"Laporan harta kekayaan itu merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik pada akhir jabatan nanti. Seandainya terpilih, publik dapat melihat apakah ada perbedaan antara harta sebelum dan setelah menjabat," kata Ketua KPU Kabupaten Kudus Gunari A Latief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com