BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — tindak pidana pelecehan terhadap anak di Lampung terus marak.
Kali ini, seorang ayah berinisial HS (54) di Lampung Tengah tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih remaja.
Kepala Bagian Humas Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris (Pol) Indriyanto dalam siaran persnya, Rabu (1/5/2013), mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyelidiki kasus pemerkosaan berulang-ulang yang diduga dilakukan tersangka HS selama kurun waktu 2008-2013.
Warga Poncowati, Lampung, itu mengancam putrinya, LAT (16), untuk tidak mengadukan perbuatan bejat itu kepada orang lain.
Namun, kasus itu akhirnya terendus polisi dan kini ditangani Kepolisian Sektor Terbanggi Besar.
HS dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berturut-turut terjadi pula di Lampung Tengah dalam kasus yang berbeda, dan di Way Kanan.