Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Motor, Remaja Ditangkap Polisi di Palmerah

Kompas.com - 29/04/2013, 22:08 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang remaja di bawah umur, RS (16), ditangkap anggota Polsek Palmerah karena melakukan pencurian sepeda bermotor. Pria yang sedang mengikuti program Kewajiban Belajar Paket C tersebut ditangkap di rumahnya, Gang Payung, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

"Dia masih remaja dan masih di bawah umur," kata Kepala Polsek Metro Palmerah Komisaris Slamet di kantornya, Minggu (28/4/2013).

Slamet mengatakan, pada Jumat (26/4/2013) pekan lalu, RS mencoba masuk ke rumah korban bernama Rokan Anjala (21) di Jalan Kemanggisan Grogol, Palmerah. Pelaku kemudian mengambil anak kunci motor milik korban. Saat shalat Jumat, pelaku masuk ke rumah korban, kemudian mengambil motor Suzuki Satria warna silver dengan pelat nomor B 6866 TUS.

Setelah mendapatkan motor tersebut, pelaku mendatangi tukang tambal ban berinsial RDE, yang berperan sebagai penadah. Pelaku meminjam obeng untuk mencopot pelat nomor korban. Setelah itu, kata Slamet, pelaku mengganti pelat nomor dengan B 6714 BGS. Pelaku juga menitipkan pelat nomor asli serta sayap motor yang sudah dicopot olehnya di tempat usaha RDE.

Keesokan harinya, pelaku kembali mendatangi tempat RDE untuk menitipkan motor hasil curiannya tersebut. RS kemudian kembali ke rumah karena takut dicurigai mengenai keberadaan motor tersebut.

Polisi yang mendapatkan laporan terkait hilangnya kendaraan milik korban segera melakukan investigasi. Dari hasil investigasi, motor milik korban ternyata berada di tempat usaha tambal ban. Polisi pun segera melakukan penangkapan terhadap RDE.

Dari hasil interogasi terhadap RDE, dia mengaku mendapatkan motor tersebut dari pelaku RS. Polisi kemudian mengejar dan menangkap RS di kediamannya pada Minggu kemarin pukul 16.30 WIB.

Slamet mengatakan, dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor korban yang telah diganti pelat nomornya, pelat nomor asli motor tersebut, dan satu unit sayap dari motor korban.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berbeda. RS sebagai pelaku utama dikenakan Pasal 363 KUHP mengenai aksi pencurian dengan pemberatan, sedangkan RDE dikenakan Pasal 480 KUHP karena melakukan penadahan dari hasil pencurian. Saat ini kedua pelaku berada di Mapolsek Palmerah untuk menjalani pemeriksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com