Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri LH Imbau Usaha Pertambangan Lakukan Reklamasi

Kompas.com - 29/04/2013, 21:22 WIB

SAMARINDA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya, mengimbau pemilik perusahaan pertambangan batu bara di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mereklamasi lahan tambang secara terus-menerus untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.

"Upaya-upaya reklamasi yang dilakukan di lahan bekas tambang itu sangat penting. Bila reklamasi ini terus dijalankan dengan baik, lahan pertambangan dalam waktu 10 hingga 20 tahun ke depan bisa menjadi hutan kembali," kata Balthasar di Samarinda, Senin (29/4/2013).

Dia menekankan kepada seluruh pemilik dan pemimpin perusahaan, khususnya perusahaan pertambangan, untuk tetap melakukan pelestarian lingkungan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.

"Menjaga kelestarian lingkungan ini tanggung jawab bersama. Reklamasi itu bisa dilakukan oleh pihak perusahaan bersama-sama dengan melibatkan masyarakat," kata Balthasar.

"Tugas kami memastikan bahwa bisnis pertambangan itu jalan, tetapi lingkungan hidup harus tetap terjaga," ujarnya.

Menteri LH juga menekankan kepada para petugas Badan Lingkungan Hidup (BLH) di seluruh kabupaten/kota untuk terus melakukan pemantauan berkala terhadap aktivitas perusahaan, khususnya usaha tambang agar tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Kepala BLH Kota Samarinda Endang Liansyah mengatakan pihaknya melakukan pengawasan secara berkala yaitu satu bulan sekali, terhadap 52 usaha pertambangan aktif di Samarinda. "Dalam satu hari kami biasanya memantau dua sampai tiga perusahaan," kata Endang.

Lebih lanjut dia mengatakan, pada tahun ini sudah ada lima perusahaan tambang yang dihentikan aktivitasnya karena tidak mengikuti standar RKL-RPL. "Tahun lalu ada empat usaha tambang yang dicabut izinnya, dan ada satu yang kami laporkan ke polisi. Setelah itu hanya tinggal 47 pertambangan yang aktif," jelasnya.

Dia menambahkan, sanksi yang diberikan bertahap mulai dari peringatan tertulis, penghentian aktivitas, pencabutan izin, sampai dengan hukum pidana dan perdata.

"Setelah peringatan satu kami beri waktu satu bulan apabila tidak ada perbaikan kami beri peringatan kedua dan ketiga. Bila perusahaan belum juga memperbaiki lingkungan sekitar pertambangan, maka aktivitas tambang kami paksa untuk dihentikan. Dari situ, diberi waktu satu bulan lagi sebelum akhirnya pencabutan izin lingkungan dan diusulkan untuk dicabut IUPnya," kata Endang.


Sumber: Antara

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com