Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi yang Terlibat Tabrakan Maut Dianggap Tak Bersalah

Kompas.com - 29/04/2013, 21:20 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

CIAMIS, KOMPAS.com - Kepala Polres Ciamis AKBP Witno Urip Laksana menyatakan, pengemudi mobil dinas polisi, yakni Kanit Intel Polsek Panjalu Aiptu Erawan Purnama tidak akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua warga Desa Sukahaji, Kecamatan Cihaurbeuti, Ciamis.

"Berdasarkan olah TKP, Erawan di jalur yang benar. Justru pengemudi motor yang datang tiba-tiba. Jadi pengemudi mobil tidak akan ditetapkan sebagai tersangka," terang Witno saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (29/4/2013) malam.

Menurut Witno, keluarga korban tidak akan menuntut dan sudah melakukan pembicaraan dengan kepolisian setempat. Bahkan, pihaknya mengklaim telah membantu keluarga korban untuk mendapatkan asuransi dari pihak Jasa Raharja. Setiap keluarga korban telah mendapatkan santunan masing-masing Rp 25 juta.

"Tadi pihak kami sudah membantu supaya keluarga korban menerima santunan dari Jasa Raharja. Santunan pun sudah diberikan tadi, kasus ini sudah clear," kata Witno.

Diberitakan sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang pengendara motor yang bertabrakan dengan mobil patroli Polsek Panjalu, Minggu (28/4/2013) sekitar pukul 17.30. Tabrakan antara mobil dinas polisi Strada bernomor registrasi VIII2901-43 dengan sebuah motor Turbo bernomor polisi Z 5052 ML, terjadi di Jalan Cihaurbeuti-Panumbangan, Ciamis, Minggu kemarin.

Kecelakaan itu menewaskan dua penumpang motor, yakni Mohamad Qisti Sabila (20) dan Hendi Rusmana (17), warga Desa Sukahaji, Kecamatan Cihaurbeuti, Ciamis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com