Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, 217 Polisi Amankan Sidang Vonis KDRT Wawali Magelang

Kompas.com - 29/04/2013, 16:58 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com — Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota, Jawa Tengah, akan menerjunkan 217 personel untuk mengamankan sidang vonis kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Joko Prasetyo, Wakil Wali Kota Magelang, Selasa (30/4/2013) besok.

Kapolres Magelang Kota AKBP Joko Pitoyo melalui Kasubag Humas AKP Murdjito mengatakan, jumlah 217 personel keamanan itu adalah pengamanan terbesar selama sidang KDRT Joko Prasetyo yang digelar sejak awal Maret 2013 lalu.

"Pengamanan ini untuk mengantisipasi tindakan negatif pada pelaksanaan sidang terakhir terdakwa Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo. Pengamanan akan dilakukan baik secara terbuka maupun tertutup," terang Kapolres, Senin (29/4/2013).

Diperkirakan sidang putusan terakhir orang nomor dua di Kota Magelang itu akan dihadiri oleh ratusan massa dari dua kubu pendukung, baik dari terdakwa maupun korban, Siti Rubaidah, yang tidak lain adalah istri Joko Prasetyo.

"Pengaman besok bersifat upaya preventif, mengantisipasi kekisruhan sebelum, saat, dan setelah sidang berlangsung. Sehingga persidangan dapat berjalan lancar dan kondusif," kata Kapolres.

Menurutnya, penjagaan akan dilakukan baik di dalam maupun di luar gedung Pengadilan Negeri (PN) Kota Magelang, serta di sejumlah titik strategis. Ditambahkan Kapolres lagi, meski penjagaan dan pengamanan akan dilakukan secara ketat, tetapi pihaknya tetap berharap agar proses persidangan  berjalan aman dan terkendali.

Sementara itu, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Magelang Hadi Widiarsa berharap sidang agenda vonis ini bisa berjalan dengan tertib dan aman. Dia juga tidak menampik bila kemungkinan akan ada massa tertentu yang menganggu proses jalannya sidang mengingat ini kasus yang menyangkut pejabat publik.

"Diperkirakan akan mengundang banyak pengunjung, apalagi ini sidang vonis. Jadi untuk mengantisipasi tindakan yang tidak diinginkan, kita meminta polisi untuk mengamankannya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Waki Wali Kota Magelang Joko Prasetyo dilaporkan istrinya, Siti Rubaidah, atas dugaan tindakan KDRT. Joko dinilai telah melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kota Magelang sendiri telah menuntut Joko dengan hukuman dua bulan penjara pada sidang sebelumnya, Kamis (11/4/2013) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com