Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Belu Tak Perlu Libatkan Malaka

Kompas.com - 29/04/2013, 11:51 WIB
Frans Sarong

Penulis

BELU, KOMPAS.com   - Sangat tidak beralasan melibatkan Malaka pada pemilihan kepala daerah kabupaten induknya, Belu, di Nusa Tenggara Timur (NTT) karena Malaka sudah menjadi daerah otonom baru (DOB), dan penjabat bupatinnya sudah dilantik, Senin (22/4/2013).

Penegasan itu disampaikan oleh Bupati Belu, Yoachim Lopez melalui tetepon genggamnya dari Kupang, Senin (29/4/2013) pagi. Pilkada Belu rencananya akan dilangsungkan pada bulan Agustus mendatang.

"Kami tidak punya dasar hukum jika tetap melibatkan Malaka pada pilkada Belu kali ini karena Malaka secara resmi sudah menjadi kabupaten baru, kabupaten ke 21 di NTT," jelas Lopez.        

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu, Paul Klau mengancam tidak akan memroses tahapan pemilihan kepala daerah kabupaten itu, jika Pemda setempat tetap bersikeras tidak menyertakan DOB Malaka.

Alasannya adalah Surat KPU Pusat Nomor 162/KPU/III/2013, tanggal 18 Maret 2013, perihal pilkada pada provinsi dan kabupaten induk. Berdasarkan surat itu, lanjut Paul, pilkada Kabupaten Belu kali ini harus tetap meliputi wilayah Malaka.        

Sementara Malaka secara resmi telah menjadi DOB sesuai UU Nomor 3 tahun 2013, yang berlaku sejak 11 Januari 2013. Selain itu, Penjabat Bupati Malaka, Herman Nai Ulu, juga sudah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi di Jakarta, Senin (22/4/2013) lalu.        

Yoackim Lopez mengakui, berdasarkan UU tersebut maka Pemda Belu melalui APBD 2013 hanya menganggarkan biaya pilkada senilai Rp 12 miliar.

Biaya itu hanya dengan cakupan 12 kecamatan di kabupaten induk, atau minus 12 kecamatan lain yang kini masuk wilayah Kabupaten Malaka. Selain itu, pihak Pemda Belu dalam waktu dekat akan menyampaikan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari 12 kecamatan kabupaten induk ke KPU setempat.        

"Tetap melibatkan Malaka pada pilkada Belu kali ini, selain bertentangan dengan UU, juga berkonsekuensi pada anggaran biaya. Jika tetap melibatkan 12 kecamatan di Malaka, maka anggararan akan membengkak menjadi Rp 24 miliar. Kami tidak punya dasar hukum, termasuk terkait penambahan anggaran tersebut," tegasnya.        

Menyinggung  Surat KPU Pusat Nomor 162/KPU/III/2013, tanggal 18 Maret 2013, perihal pilkada pada provinsi dan kabupaten induk sebagai rujukan KPU Belu menyertakan Malaka dalam pilkada kali ini, menurut Yoachim, pedoman itu berlaku jika proses tahapan pilkada di suatu daera induk sudah berjalan.

"Tahapan pilkada di Kabupaten Belu secara resmi belum dimulai karena itu sama sekali tidak beralasan melibatkan Malaka," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com