Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan Penangguhan Tak Ditanggapi, Tahanan Tewas

Kompas.com - 29/04/2013, 01:54 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Mikhael Berek tahanan Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu, meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Terdakwa kasus percobaan pencabulan itu meninggal, karena sudah 15 hari lamanya tidak Buang Air Besar (BAB). Keluarga Mikhael mengaku sangat kecewa, karena pihak pengadilan dinilai telah menelantarkan terdakwa dengan tidak memberi izin penangguhan penahanan hingga meninggal.

Keluarga korban, Fransiska Neolaka kepada Kompas.com, Minggu mengatakan, kecewa dengan sikap pembiaran yang dilakukan pihak pengadilan, sehingga mengakibatkan kematian terdakwa.

Padahal menurutnya, keluarga telah dua kali meminta izin permohonan penangguhan guna merawat Mikhael, namun permohonan itu tidak ditanggapi. Kondisi kesehatan mikhael semakin parah, pihak Pengadilan hanya memberikan bantaran dengan pengawasan ketat oleh petugas.

Mikhael bahkan terus diborgol selama menjalani perawatan hingga menghembuskan nafasnya yang terakhir. "Kami sangat kecewa karena permintaan kami untuk penangguhan tidak ditanggapi. Andaikan disanggupi, saudara kami tidak mungkin meninggal seperti ini. Dia sudah 15 hari tidak BAB sehingga perutnya semakin hari semakin membesar dan akhirnya meninggal dunia," keluh Fransiska.

Hal yang sama juga disampaikan Yohanes Sanan, yang masih kerabat dekatnya Mikhael, ia mengungkapkan meskipun sudah delapan jam meninggal dunia, namun belum ada satu pun pihak pengadilan yang datang.

Menurutnya pihak Pengadilan dan Kejaksan, sepertinya saling melempar tanggung jawab untuk pemulangan jenazah saudara mereka. Akibatnya keluarga terpaksa harus berinisiatif mempersiapkan proses pemulangan jenasah.

Sementara pihak Pengadilan hanya menitipkan pesan singkat melalui telepon genggam kepada keluarga untuk mengurus segala keperluan jenasah. "Mereka hanya kirim SMS saja dan minta kami yang urus semuanya dan setelah semuanya beres, tinggal dibuatkan nota dan akan diganti, tepi sampai saat ini pun belum ada yang datang," kata Yohanes.

Terkait hal itu, juru bicara Pengadilan Negeri Kefamenanu John Malfiano Noa Wea mengatakan alasan Pengadilan tidak memberikan penangguhan terhadap Mikhael lantaran keluarga belum mengajukan permohonan penangguhan.

Bahkan, bantaran yang diberikan oleh pihak Pengadilan kepada Mikhael, merupakan kebijakan majelis yang dikeluarkan tanpa ada pemenuhan administrasi seperti surat keterangan dokter.

"Sesuai undang-undang, bila ingin mengajukan penangguhan untuk kepentingan berobat, harus dilengkapi dengan surat keterangan dokter dan juga jaminan berupa orang atau barang. Keluarga korban tidak memenuhi itu, sehingga kalau kami paksakan dan kemudian terjadi sesuatu (tahan kabur, red), maka kami yang akan bertanggung jawab," jelas John.

John juga mengatakan untuk pengurusan jenasah, seperti pemulangan dan peti jenasah akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak Pengadilan Negeri Kefamenanu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com