Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/04/2013, 08:39 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.com — Seorang pelajar di Kabupaten Waykanan berinisial YO diduga diperkosa oleh empat oknum PNS dan honorer di musala kantor Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset (P2KA) Kabupaten Waykanan, Selasa (9/4/2013) sekitar pukul 21.00 WIB.

Namun, dalam kasus tindakan asusila yang melibatkan tiga orang PNS dan satu honorer di Pemkab Waykanan itu ada upaya pelaku untuk menyelesaikannya secara damai. Hal itu menuai kecaman dari berbagai pihak.

Organisasi kepemudaan seperti GP Ansor dan Banser menyerukan untuk menolak perdamaian atas kasus perkosaan itu.

"Ada upaya dari pihak pelaku untuk mengajak damai pihak korban perkosaan pelajar oleh empat oknum pemuda di sini," ujar Kordinator Forum Kota (Forkot) Waykanan Fadilatul Rahman Fikri menjelaskan perkembangan kasus YO (16), pelajar korban pemerkosaan.   

"Saya pikir pemerintah perlu melakukan evaluasi atas adanya hal memalukan itu. Kalau perlu, copot Sekdakab Waykanan karena telah gagal membina aparatur PNS," tegas Fadilatul pula.

Koordinator Perhimpunan Advokat Indonesia Kabupaten Waykanan Provinsi Lampung Feri Soneri mengingatkan bahwa perdamaian atas kasus perkosaan akan sangat merugikan korban dan masa depan hukum.

"Kalau damai dimaksud berkaitan dengan hubungan personal kekeluargaan saya pikir bagus. Namun, perdamaian dengan mengintervensi hukum jelas tidak pantas dan tentu merugikan bagi pihak korban," ujar Feri di Blambanganumpu Waykanan, Minggu (28/4/2013).   

Beberapa kasus tindak asusila, pelecehan seksual, dan pemerkosaan di kabupaten yang masih tertinggal itu tercatat berakhir damai.

Sejumlah organisasi profesi, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Kelompok Kerja Wartawan Waykanan (Pokjawan), mengecam adanya perdamaiaan atas kasus pemerkosaan terjadi di daerah ini.

Sebelumnya, Asisten III Pemkab Waykanan Akhmad Basri juga mengecam adanya perbuatan asusila dilakukan di tempat ibadah itu.

Namun demikian, katanya, tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum PNS  dan honorer bersangkutan tersebut adalah perilaku individu sehingga persoalan itu jangan dicampuradukkan dengan program-program pemerintah, terlebih lagi dipolitisasi.   

"Bagi tenaga kerja honorer, bupati sudah memberikan sanksi dengan memecatnya. Tapi untuk PNS, tidak bisa asal pecat, ada aturannya. Kita hormati proses hukum yang berjalan," kata dia.

Basri yang juga mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi itu juga menegaskan, Bupati Bustami Zainudin tidak henti-hentinya melakukan pembinaan terhadap para PNS di daerah itu, sehingga semestinya mereka tidak berperilaku buruk lagi.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com