Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKSDA Aceh Lemah dalam Penyelamatan Orangutan

Kompas.com - 26/04/2013, 19:59 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Relawan dan pemerhati konservasi orangutan Sumatera yang tergabung dalam Forum Orangutan Aceh (Fora) dan Forum Konservasi Orangutan Sumatera (Fokus) menuntut Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh harus bertanggung jawab atas penyitaan orangutan yang dimiliki dan dipelihara secara ilegal oleh masyarakat di wilayah hukumnya.

Dua lembaga itu menilai, BKSDA Aceh lemah dalam upaya penegakan hukum atas tindakan pelanggaran Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU No 41/1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah No 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dan Peraturan Pemerintah No 8/1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

"Kami sudah melaporkan secara tertulis kepada BKSDA soal temuan enam orangutan yang diduga dipelihara secara ilegal oleh masyarakat. Dua ekor dari Kabupaten Aceh Besar dan salah satunya telah disita tanpa ada tindakan hukum. Dua ekor di Kabupaten Aceh Selatan, satu ekor di Kabupaten Aceh Tenggara, dan satu ekor dari Kabupaten Aceh Tamiang," kata Panut Hadisiswoyo dari Fora di Medan, Jumat (26/4/2013).

Panut menambahkan, pada 10 Januari 2013 pihaknya membuat laporan tertulis soal keberadaan orangutan ilegal. Di antaranya hasil penelusuran Sumatera (Pongo Abelii) di Mata Ie Hillside Adventure and Water Park; hasil investigasi Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC) pada 16 Januari 2013 soal kepemilikan orangutan di Aceh Tamiang, dan surat Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) pada 26 Maret 2013 tentang pengiriman laporan pemeliharaan orangutan yang diduga ilegal di Aceh Besar, serta surat bersama Fora dan Fokus pada 17 April 2013 tentang penyitaan orangutan segera.

"Kami sangat mengharapkan bantuan dari semua pihak dalam upaya pelestarian orangutan di Aceh. Kami sangat menyayangkan praktik pembiaran yang dilakukan BKSDA Aceh dan terkesan tebang pilih dalam penyitaan orangutan ilegal. Buktinya, tidak ada satu kasus pun yang masuk ke ranah hukum sampai saat ini," kata Panut.

Pihaknya mengapresiasi tindakan BKSDA Aceh yang baru-baru ini telah menyita orangutan yang dipelihara ilegal di Taman Wisata Sibreh, tetapi langkah ini belum cukup. Masih banyak orangutan lain yang dipelihara secara ilegal yang perlu disita dan proses hukumnya tanpa tebang pilih.

Dia meminta agar orangutan-orangutan yang dipelihara ilegal lainnya dan telah dilaporkan keberadaannya di wilayah hukum BKSDA Aceh agar segera disita dan bila perlu, dilakukan tindakan hukum bagi pemilik orangutan agar memberikan efek jera bagi pemilik atau peminat lain.

"Apabila BKSDA tidak dapat melakukan penyitaan secepatnya, kami akan menyampaikan mosi tidak percaya atas kinerja BKSDA Aceh dan menuntut Kementerian Kehutanan untuk mengevaluasi kinerjanya," ujar Panut.

Dia juga meminta kepada siapa pun yang memelihara orangutan secara ilegal untuk menyerahkannya ke pihak yang berwenang. Sebab, memelihara orangtua secara ilegal melanggar undang-undang dan peraturan pemerintah serta diancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda administrasi Rp 200 juta. Atau cabut izin usaha yang bersangkutan.

Panut menilai, upaya penyelamatan orangutan membutuhkan dukungan yang lebih, tidak hanya dari kepolisian dan militer saja. Upaya ini membutuhkan keseriusan dari semua SKPA terkait juga dari unsur Komisi Peralihan Aceh (KPA) atau mantan kombatan GAM.

"Kami menyarankan BKSDA Aceh membuat koordinasi lintas lembaga agar kinerjanya dapat lebih kuat," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com