TUBAN, KOMPAS.com— Tujuh truk yang mengangkut batubara dari areal tambang illegal di Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Kamis (25/4/2013), diamankan polisi. Tersangka pemilik tambang, MS (35), dikenai wajib lapor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tuban Ajun Komisaris Wahyu Hidayat menjelaskan, tersangka menambang batubara di lahan seluas 1,5 hektar sejak sebulan lalu dengan izin menambang pasir kuarsa. Pada malam hari tersangka mengangkut batubara ditutupi pasir kuarsa untuk mengelabuhi aparat.
Batubara itu dijual ke Rembang, Jawa Tengah. "Setiap truk berisi 8 ton dijual ke pengepul seharga Rp 2,5 juta-Rp 3 juta," kata Wahyu.
Tersangka dijerat Pasal 40 juncto Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 10 tahun panjara dan denda Rp 10 miliar.
"Tersangka sangat kooperatif dan dikenai wajib lapor," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.