Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Aceng Terancam 9 Bulan Penjara

Kompas.com - 25/04/2013, 14:31 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Fani Oktora dengan tuduhan penghinaan, mantan Bupati Garut Aceng Fikri terancam hukuman kurungan selama sembilan bulan. Selain itu, Aceng juga tidak menghadiri panggilan dari Polda Jabar, Kamis (25/4/2013).

"Karena dianggap telah melanggar Pasal 310 KUHP, ancaman hukuman hanya sembilan bulan penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Martinus Sitompul saat ditemui di Mapolda Jabar, Kamis.

Kendati demikian, jika Aceng memang terbukti bersalah, eks Bupati Garut tersebut tidak akan sampai menginap di dalam bui. Pasalnya, hukuman yang ditetapkan di bawah lima tahun penjara. "Kalau di bawah lima tahun, kami tidak akan melakukan penahanan hingga kasusnya ditetapkan oleh pengadilan," ujarnya.

Lebih lanjut, Martinus menambahkan, pihak Polda Jabar akan memanggil kembali Aceng minggu depan. Ia pun tidak memungkiri jika Polda Jabar mungkin saja melakukan pemanggilan paksa kepada Aceng apabila dalam dua pemanggilan selanjutnya Aceng tidak hadir.

"Kalau tidak juga hadir dalam tiga kali pemanggilan, kami akan membawa surat perintah membawa tersangka," kataya.

Disinggung soal nasib Fani Oktora beserta orangtua yang dilaporkan oleh eks Bupati Garut itu ke Polda Jabar dengan empat tuduhan, yaitu pencemaran nama baik, penipuan, pemerasan, dan memberikan keterangan palsu, Martinus mengatakan, proses tersebut masih dalam penyidikan. "Kalau laporan Aceng kepada Fani masih dalam proses penyidikan dan kami masih mengumpulkan bukti. Jadi, belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka," kata Martinus. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com