Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Susno Duadji Gagal Dieksekusi?

Kompas.com - 25/04/2013, 08:12 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Proses eksekusi mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, yang berlangsung alot sejak Rabu (24/4/2013) dipastikan gagal. Meski demikian, pihak kejaksaan masih ngotot untuk mengeksekusi mantan Kepala Polda Jabar itu. Kejaksaan terus melakukan perdebatan dengan pihak Polda Jabar di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, hingga semalam.

Pihak kejaksaan pun masih terus berjaga-jaga di Mapolda Jabar. Kepala Seksi Intel Kejati DKI Jakarta Firdaus D Wilmar semalam menegaskan, sesuai dengan permintaan pihak Ketua Majelis Dewan Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra kepada Kepala Polda Jabar untuk memberi perlindungan hukum, eksekusi Susno tidak dilakukan. "Jadi, Susno tidak bisa dieksekusi hari ini karena sudah berada di bawah perlindungan Polda Jabar," kata Firdaus di Mapolda Jabar, kemarin.

Sementara itu, sebelum meninggalkan Mapolda Jabar, seusai mendampingi Susno dalam memberi bantuan hukum, Yusril menegaskan, Polda Jabar telah sepenuhnya bersedia memberikan perlindungan kepada purnawirawan polisi itu. "Saya dengar bahwa Susno telah diberikan perlindungan di Mapolda Jabar sesuai dengan perintah dari Mabes Polri," ujar Yusril.

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu pun mengaku merasa lega dan memastikan kalau tidak akan ada eksekusi. "Sekali lagi saya tegaskan, tidak akan ada eksekusi kalau di sini," ungkapnya.

Lebih lanjut Yusril menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) telah jelas mengeluarkan pernyataan bahwa Susno tidak bisa dieksekusi. Ia pun berharap pihak kejaksaan dapat mematuhi keputusan tersebut agar tidak terjadi tarik-menarik. "Saya juga dengar statement dari Ketua MK yang mengatakan jika Susno tidak dapat dieksekusi karena memang putusannya telah batal demi hukum. Taatilah keputusan tersebut," tegas Yusril.

Susno gagal dieksekusi
Diberitakan sebelumnya, tim jaksa eksekutor mendatangi kediaman Susno di Jalan Dago Pakar Nomor 6, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4/2013) sekitar pukul 10.20 WIB. Susno dan jaksa sempat bersitegang karena Susno menolak dieksekusi.

Kuasa hukum Susno, Fredrich Yunadi, dan Yusril Ihza Mahendra pun mendatangi kediaman Susno. Massa dari organisasi masyarakat juga memenuhi kediaman mantan Kapolda Jabar itu.

Demi menghindari hal yang tidak diinginkan, Susno akhirnya dibawa ke Mapolda Jabar pada sore di hari yang sama. Perdebatan antara jaksa dan Susno pun berlanjut di Mapolda Jabar. Akhirnya, tim jaksa memutuskan menarik semua petugasnya pada Rabu dini hari.

Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi Susno. Meski tidak tercantum vonis hukuman yang harus dijalani dalam amar kasasi tersebut, penolakan atas permohonan kasasi berarti mengembalikan vonis yang harus dijalani Susno berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Susno divonis hukuman penjara tiga tahun dan enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Susno sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Susno menyatakan, dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Alasan pertama dari penolakan eksekusi itu adalah ketiadaan pencantuman perintah penahanan dalam putusan kasasi MA. Susno berkilah, MA hanya menyatakan menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara Rp 2.500.

Alasan kedua adalah penilaian bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta cacat hukum. Penilaian itu merujuk pada kesalahan penulisan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam amar putusan banding.

Dengan kedua argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai. Dia pun bersikukuh menolak eksekusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com