Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susno, Jangan Seret-seret Kepolisian dalam Penolakan Eksekusi!

Kompas.com - 25/04/2013, 07:56 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji diminta untuk berbesar hati menaati proses hukum yang ada. Susno diminta tidak melibatkan aparat kepolisian dalam menghadang aparat kejaksaan saat eksekusi dilakukan.

"Meskipun kami sangat memahami kasus ini muncul karena reaksi balik dari mafia hukum yang dilaporkannya, tapi sebagai mantan pejabat tinggi Polri, Susno haruslah tetap memberi contoh bagaimana taat pada hukum," ujar Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat, di Jakarta, Kamis (25/4/2013). Dia menilai perlawanan yang berlarut-larut dan disiarkan pula secara luas oleh pers akan memberi kesan negatif terhadap citra Susno sendiri.

"Sebaiknya Susno berbesar hati menaati eksekusi hukumnya dan tidak perlu menyeret-nyeret institusi Kepolisian terlibat untuk  dalam kasus ini," kata Martin.

Tragis

Di luar soal polemik eksekusi SUsno, Martin melihat nasib Susno memang tragis. Mantan Kabareskrim ini diperkarakan oleh institusinya sendiri dengan tuduhan menerima suap. Padahal justru Susno yang awalnya membongkar dan menyampaikan keberadaan mafia hukum di kepolisian, pada Komisi III DPR dan Presiden.

Gayus Tambunan serta Bahasyim pun yang tadinya sudah dinyatakan tak bersalah dalam penyidikan Mabes Polri, di kemudian hari terbukti memang terlibat korupsi berskala besar. "Tapi nasib yang dialami Susno sekarang, menyedihkan karena ia malah dijerat hukum oleh oknum-oknum mafia hukum yang dilaporkannya," ujar Martin.

Susno gagal dieksekusi

Tim jaksa eksekutor mendatangi kediaman Susno di Jalan Dago Pakar Nomor 6, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4/2013) sekitar pukul 10.20 WIB. Susno dan jaksa sempat bersitegang karena Susno menolak dieksekusi.

Kuasa hukum Susno, Fredrich Yunadi, dan Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra pun mendatangi kediaman Susno. Massa dari organisasi masyarakat juga memenuhi kediaman mantan Kapolda Jabar itu.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Susno dibawa ke Mapolda Jabar pada Rabu (24/4/2013) sore. Perdebatan antara jaksa dan Susno pun berlanjut di sana. Namun, tim jaksa akhirnya menyatakan akan menjadwal ulang eksekusi Susno.

Eksekusi ini merupakan buntut keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Susno. Meski tidak tercantum vonis hukuman yang harus dijalani dalam amar kasasi tersebut, penolakan atas permohonan kasasi berarti mengembalikan vonis yang harus dijalani Susno berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Susno divonis hukuman penjara tiga tahun dan enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Susno sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia menyatakan, dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan.

Alasan pertama penolakan eksekusi itu adalah ketiadaan pencantuman perintah penahanan dalam putusan kasasi MA. Susno berkilah, MA hanya menyatakan menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara Rp 2.500.

Sementara alasan kedua penolakan eksekusi adalah penilaian bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta cacat hukum. Penilaian itu merujuk pada kesalahan penulisan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam amar putusan banding.

Dengan kedua argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai. Dia pun bersikukuh menolak eksekusi.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Eksekusi Susno Duadji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com