Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Jadi Bandar Pertanda Narkoba Meluas

Kompas.com - 25/04/2013, 03:00 WIB

jakarta, kompas - Tertangkapnya Rhd (47), seorang guru honorer sekolah dasar negeri di Penjaringan, Jakarta Utara, yang mengedarkan narkoba merupakan pertanda peredaran barang terlarang itu sudah sangat meluas di Indonesia.

Sosiolog dari Universitas Indonesia, Imam B Prasodjo, mengingatkan pemerintah akan adanya bahaya tersebut. ”Kalau seorang guru saja sudah terjerat narkoba, apalagi yang lain,” ujarnya dalam perbincangan dengan Kompas, Rabu (24/4).

Rhd (47) ditangkap anggota Kepolisian Sektor Tamansari, Jakarta Barat, di sekitar Jalan Kemukus, Sabtu (20/4) petang.

Saat ditangkap, ia mengaku baru sebulan menjadi pengedar. Awalnya, ia hanya pengguna narkoba. Setelah sejumlah temannya titip untuk dibelikan, lama kelamaan ia pun berjualan narkoba dalam jumlah kecil.

Imam khawatir, Indonesia bakal hancur oleh persoalan narkoba ini selain oleh persoalan mewabahnya kasus korupsi.

”Saya baru saja pulang dari Nusa Kambangan. Di sana, hampir seluruh penghuninya terpidana kasus narkoba. Ujung- ujungnya ada guru SD terlibat narkoba,” ucapnya.

Perhatikan guru honorer

Secara terpisah, sosiologi UI, Thamrin Amal Tomagola, mengingatkan pemerintah untuk lebih memerhatikan profesi guru, terutama guru honorer.”Harus pasti berapa lama seorang guru menjadi guru honorer, lalu diangkat menjadi pegawai negeri sipil,” ujarnya.

Harus dipastikan juga jenjang karier struktural dan fungsionalnya dengan sejumlah ganjaran yang bakal diterima setelah guru itu diangkat menjadi PNS. Lewat dari masa sebagai guru honorer, seharusnya diberhentikan dengan hormat sebagai guru honorer tersebut.

”Jangan membiarkan seorang guru menjadi guru honorer sampai belasan tahun tanpa kejelasan,” tuturnya.Rhd sudah menjadi guru honorer selama 14 tahun dengan gaji Rp 2 juta. Dia memiliki enam anak.

Menurut Thamrin, kesenjangan antara panggilan hidup dan biaya hidup yang makin lebar juga bisa mengancam integritas guru. Pemprov DKI harus segera memperkecil kesenjangan itu.

Kriminolog UI, Muhammad Mustofa, berpendapat, membiarkan usia guru honorer sampai 14 tahun seperti kasus Rhd juga menunjukkan tidak profesional. ”Seharusnya segera diangkat jadi PNS atau diberhentikan jadi guru honorer,” katanya.

Suasana hati seorang guru yang sudah tidak dihargai dan hidup miskin juga dapat membuatnya mudah terjerat kejahatan.”Dulu, guru bisa mentraktir murid. Sekarang, murid yang mentraktir guru,” ujarnya. (win)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com