Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Narkoba Ditembak Mati

Kompas.com - 25/04/2013, 02:50 WIB

Medan, Kompas - Jajaran Direktorat Narkoba Markas Besar Kepolisian Negara RI menembak mati dua tersangka kasus narkoba di Medan. Dari para korban itu juga disita 9 kilogram sabu, 10.021 butir pil ekstasi, 6.785 butir pil happy five, dan 2,5 ons bubuk ekstasi.

Direktur IV Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Arman Depari mengatakan, kasus peredaran narkoba ini merupakan jaringan internasional. ”Barangnya didatangkan dari Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Balai Asahan. Dari Medan, narkoba dikirim ke Banjarmasin, Bali, Lombok, Surabaya, dan Malang,” katanya di Medan, Rabu.

Pada pertengahan April, polisi menangkap tiga tersangka, yakni MR (32), RH (29), dan DN (23), berikut sejumlah barang bukti di Banjarmasin, Kalimatan Selatan. Ketiganya berperan sebagai kurir dan penjaga gudang. Dari keterangan mereka, polisi memperoleh informasi narkoba diperoleh dari Medan.

Polisi lalu menggelar operasi penangkapan. Pada Selasa (23/4), polisi menangkap tersangka RPK (27) dan SSA (50) di salah satu kamar sebuah hotel berbintang di Kota Medan. Dari tangan RPK, polisi menyita 2,5 kg sabu dan 10.021 butir ekstasi.

Saat ditangkap, RPK mencoba melawan dengan menusuk polisi menggunakan sangkur. Polisi lantas menembaknya. Tersangka tewas di rumah sakit.

Terhadap SSA, polisi meminta ditunjukkan penyimpanan narkotika yang selama ini mereka edarkan. Polisi lalu membawanya ke sebuah rumah di Bukit Hijau Regency sesuai informasi tersangka. Ini rumah Mursal, bandar narkoba yang kini masih buron.

Ketika berada di rumah Mursal ini, menurut Arman, SSA berusaha kabur. Polisi kemudian menembak dia. SSA tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Dari operasi penangkapan di Banjarmasin dan Medan, polisi menyita 9 kilogram sabu, 10.021 butir pil ekstasi, 6.785 butir pil happy five, dan 2,5 ons bubuk ekstasi.

Arman menuturkan, polisi butuh waktu dua bulan untuk membongkar jaringan narkoba Mursal dan kawan-kawan tersebut. Kini, polisi masih mengejar empat tersangka lainnya, termasuk Mursal yang diduga berada di Malaysia. Pihaknya bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia untuk mengetahui keberadaan Mursal.

Tiga diringkus

Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kota Palu, Sulawesi Tengah, meringkus tiga tersangka pengedar narkoba di dua tempat, Rabu (24/4) dini hari. Penggerebekan ini kasus kelima selama April setelah delapan kasus narkoba pada bulan sebelumnya.

Kepala Satuan Narkoba Polres Palu Ajun Komisaris Putu Binangkari kepada wartawan di Palu, Rabu, mengemukakan, tiga orang yang ditangkap adalah MA (19) dan DR alias Dw (20) yang ditangkap di halaman kantor BRI Cabang Palu di Jalan KH Ahmad Dahlan serta MKR alias Iki (19) yang ditangkap di studio musik di Jalan Mohammad Hatta, Palu.

”Ketiganya adalah orang yang diduga menguasai dan mengedarkan narkoba jenis sabu. Awalnya, kami menangkap MA dan D di halaman BRI di Jalan KH Ahmad Dahlan. Dari keduanya, kami kembangkan dan mengorek keterangan hingga akhirnya kami menangkap I atau M di Jalan Mohammad Hatta. Dari I, kami sita tiga paket sabu,” kata Putu Binangkari. (MHF/REN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com