Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

22 Usaha Perkebunan Sawit Diduga Ilegal

Kompas.com - 25/04/2013, 02:45 WIB

PALEMBANG, KOMPAS - Sebanyak 22 perusahaan perkebunan kelapa sawit dinilai beroperasi secara ilegal karena menyalahi sejumlah syarat dan perizinan operasi. Perusahaan itu dinilai merugikan negara hingga Rp 9,8 triliun selama lima tahun terakhir.

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (24/4), mengatakan, 22 perusahaan perkebunan tersebut berada di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. Seluruh perusahaan ini telah diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi karena adanya indikasi merugikan negara.

Menurut dia, perusahaan itu umumnya tak mempunyai hak guna usaha atas lahan yang dikelola dan tidak memenuhi seluruh proses pembuatan analisis mengenai dampak lingkungan secara benar. ICW juga menyoroti indikasi praktik suap di balik beroperasinya perusahaan yang menyalahi ketentuan. Apalagi, perusahaan itu dapat beroperasi meski tak memenuhi syarat. ”Kuat dugaan ada suap pada pejabat daerah atau oknum,” kata Emerson.

Setelah di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, saat ini ICW tengah meneliti di sejumlah provinsi, yakni Riau dan Sumatera Selatan. Setidaknya terdapat lima perusahaan perkebunan di dua provinsi itu terindikasi melakukan praktik merugikan negara.

Muhnur Satyahaprabu dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengatakan, konflik lahan terjadi karena kepemilikan semakin timpang. Saat ini semakin banyak lahan dikuasai perusahaan sehingga masyarakat yang awalnya bergantung pada lahan garapan semakin terdesak. Di Sumsel, sekitar 56,32 persen dari total 8,7 juta hektar lahan dikuasai perusahaan perkebunan dan tambang. (IRE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com