Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Forsil CPB Terancam 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/04/2013, 00:00 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com- Kepolisian Daerah Lampung menjerat Ketua Forum Silaturahmi (Forsil) Petambak Central Pertiwi Bahari, Cokro Edi, dengan tiga pasal berlapis, yaitu Pasal 160, 170 dan 335 KUHP. Ancamannya mencapai hingga tujuh tahun penjara.

Pasal-pasal ini masing-masing mengatur tentang delik penghasutan, pengrusakan, dan perbuatan tidak menyenangkan.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih, Rabu (24/4/2013), mengatakan, dari enam tersangka kasus bentrokan di tambak CPB, 12 Maret silam, sejauh ini baru Cokro Edi yang ditahan.

"Dari fakta penyidikan telah diperoleh suatu bukti yang cukup. Makanya, penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka Cokro. Ini dengan maksud supaya mempermudah pemeriksaan berikutnya. Selain itu, agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujarnya dalam keterangan persnya.

Sementara itu, dalam kegiatan Sosialisasi Tuga Pokok dan Fungsi Bidang Kriminal Umum Polda Lampung hari ini, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Administrasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris (Pol) Agus Triwiyono mengatakan, Cokro Edi ditangkap karena ia dinilai tidak kooperatif.

"Ia menolak empat kali panggilan penyidik. Padahal, tujuan dari Reskrimum adalah untuk menanyakan langsung kepadanya (terkait peristiwa bentrokan 12 Maret). Ia adalah pihak yang mengerahkan masyarakat dalam bentrokan itu, sehingga berakibat ada yang meninggal," tutur Agus.

Namun, penangkapan dan penahanan Cokro Edi ini mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila menilai, polisi tidak obyektif dalam mengusut bentrokan yang melibatkan tiga pihak di tambak CPB itu. Menurutnya, semestinya tidak hanya pengurus Forsil yang diperiksa, melainkan juga petambak dari P2K dan manajemen perusahaan (CPB).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com