Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Mantan Pacar Terancam hingga Hukuman Mati

Kompas.com - 24/04/2013, 22:49 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Meis Roberto (36), tersangka pembunuhan Misselina Dewi (29), wanita yang mayatnya ditemukan dalam kardus, diancam pasal berlapis dengan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati. Selain dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, tersangka juga dikenakan Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam saat akan ditangkap.

"Tersangka merencanakan pembunuhan dengan menelepon korban dan mengajak ke rumahnya. Kemudian saat ditangkap, tersangka membawa celurit," ujar Kapolres Tabanan AKBP Dekananto Eko Purwono saat dihubungi, Rabu (24/4/2013).

Setelah membunuh korban yang merupakan mantan pacarnya itu, tersangka juga mengambil barang-barang berharga milik korban sebelum memasukkan mayatnya ke kardus dan membuang ke sekitar kawasan wisata Bedugul. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan tindakan sadis tersebut seorang diri.

Seperti diberitakan, warga di kawasan wisata Bedugul, Tabanan, Bali, digegerkan dengan penemuan mayat wanita di dalam sebuah kardus, di pertigaan patung polisi, Bedugul, Sabtu (13/4/2013) lalu. Polisi berhasil menangkap pria asal Banyuwangi tersebut di Pelabuhan Gilimanuk, Senin (22/4/2013), saat akan kembali ke Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com