Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota TNI Pembunuh Perempuan Hamil Divonis Mati

Kompas.com - 24/04/2013, 20:03 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada oknum anggota TNI Prada Mart Azzanul Ikhwan karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Opon (39) dan putrinya, Shinta Mustika (18), yang tengah hamil 8 bulan.

"Mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap tiga nyawa sekaligus. Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Sugeng Sutrisno SH dalam amar putusannya, Rabu (24/4/2013).

Mendengar vonis mati tersebut, terdakwa pun langsung tertunduk lesu. Sementara pengunjung sidang yang didominasi oleh keluarga korban langsung meneriakkan takbir.

"Saya puas, saya bahagia. Keinginan kami terkabul. Terima kasih majelis hakim," kata H Juju Dadan (45), suami sekaligus ayah korban, seusai persidangan.

Kasus pembunuhan oleh oknum anggota TNI di Garut itu terjadi pada 11 Februari 2013. Kasusnya berawal ketika Shinta (18) yang merupakan teman dekat pelaku meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya.

Opon (39), ibu kandung Shinta, yang tidak terima dengan kehamilan anaknya, bersama Shinta mendatangi pelaku ke markas kesatriannya di daerah Cikajang, Garut, untuk meminta pertanggungjawaban dan mengancam akan melaporkan pelaku ke komandannya jika terdakwa tidak mau mengakui kehamilan Shinta.

Atas ancaman orangtua Shinta tersebut, korban gelap mata hingga akhirnya melakukan pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur terhadap Opon dan Shinta yang saat itu tengah mengandung. Keduanya dibunuh di sebuah kebun kentang di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.

Opon tewas dengan 12 luka tusukan, sedangkan Shinta yang tengah hamil 8 bulan menderita 18 luka tusukan. Pada kasus ini petugas POM TNI menyita satu unit sepeda motor, sebuah helm, dua unit ponsel, sebilah sangkur, tas, pakaian korban dan uang pecahan Rp 50.000 senilai Rp 1,5 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com