Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Susno Korban Kesewenang-wenangan Jaksa

Kompas.com - 24/04/2013, 19:15 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Ketua Majelis Dewan Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menduga, Susno menjadi korban praktik kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jawa Barat serta Kejaksaan Negeri Bandung.

"Pada eksekusi hari ini, jaksa ingin melakukan eksekusi dengan alasan ada perintah dari atasan. Eksekusi harusnya sesuai dengan undang-undang, bukan perintah atasan," kata Yusril saat mengunjungi rumah Susno Duadji di Jalan Dago Pakar Raya Nomor 6, Kelurahan Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4/2013).

Lebih lanjut Yusril mengatakan, Kejaksaan Tinggi tidak dapat melakukan eksekusi atas dasar perintah atasan. Sebab, kata Yusril, Kejaksaan berbeda dengan instansi seperti militer dan polisi yang bertindak sesuai perintah atasan.

"Kalau memang kejaksaan tetap memaksakan eksekusi, hal tersebut jelas melanggar Pasal 303 KUHAP yang sengaja merampas kemerdekaan orang," ujarnya.

Yusril pun mendukung pihak Susno jika ingin melaporkan hal tersebut kepada kepolisian. "Pihak Pak Susno nantinya akan menyampaikan ke kepolisian kalau ada orang yang bertindak sewenang-wenang sebagai jaksa yang dengan sengaja mengeksekusi orang yang tidak bisa dieksekusi," kata mantan Menteri Hukum dan HAM ini.

Mengapa menurut Yusril, Susno tak bisa dieksekusi? Baca selengkapnya di sini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com