Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Celana Dalam, Bupati Kolaka Nonaktif Mangkir Sidang

Kompas.com - 24/04/2013, 19:05 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com — Bupati Kolaka nonaktif, Buhari Matta, kembali mangkir di persidangan tindak pidana korupsi Kendari dengan agenda sidang pembacaan dakwaan, Rabu (24/4/2013). Dalam sidang keempat yang dijadwalkan majelis hakim, Buhari Matta tak bisa hadir dengan alasan yang sama, yakni kesehatannya terganggu alias sakit.

Ahmad Dahlan Moga, kuasa hukum Buhari, dalam persidangan menyatakan, kliennya mengalami pendarahan di bekas operasi prostatnya. Ia menjelaskan, kliennya berniat menghadiri sidang yang dijadwalkan hari Rabu ini. Namun, saat hendak menggunakan celana dalam, karet dari celana dalam tersebut malah mengenai jahitan bekas operasi.

"Klien kami baru saja menjalani operasi karena pembesaran prostat. Sebenarnya, beliau sudah siap untuk menghadiri persidangan hari ini. Namun, beliau mendapatkan insiden pada Senin (22/4/2013) ketika melakukan terapi," tutur Dahlan di hadapan majelis hakim Tipikor Kendari.

"Sepintas kondisi beliau sehat, tetapi tidak seperti itu. Pada saat terapi, beliau menggunakan celana dalam dan karetnya mengenai bekas operasi sehingga terjadi pendarahan," lanjutnya.

Dijelaskan Dahlan, Buhari Matta sudah punya niat untuk menghadiri sidang. Namun, karena insiden tersebut, pihak rumah sakit tidak memberikan izin kepada Buhari untuk mengikuti persidangan.

"Pihak rumah sakit menyampaikan tidak bertanggung jawab jika beliau dipaksanakan untuk keluar dari rumah sakit dengan kondisinya saat ini sehingga kami juga tidak berani mengambil risiko untuk memaksakan kondisi BM (Buhari Matta, red)," katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomo mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan panggilan kepada terdakwa Buhari Matta untuk segera menghadiri sidang keempat. Akan tetapi, Buhari lagi-lagi tidak hadir.

"Untuk kali ini, kami nilai Buhari memang sengaja mangkir. Sebelum persidangan ini dimulai, tim kami sudah ke Rumah Sakit Cilandak, kondisinya sudah sehat, sudah bisa duduk, tapi kami juga tidak tahu kenapa hari ini tidak hadir lagi, padahal sudah kami peringati," katanya.

Mendengar penjelasan kuasa hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim Tipikor Aminuddin memerintahkan JPU untuk menjemput paksa terdakwa Buhari Matta karena sudah empat kali mangkir dari persidangan.

"Dalam sidang kali ini, kami menetapkan penjemputan paksa agar segera dilakukan kepada Buhari Matta pada sidang Rabu (1/5/2013) mendatang. Tidak ada alasan lagi untuk tidak menghadirkan terdakwa," tegas Aminudin, Rabu (24/4/2013). Keputusan itu dikeluarkan setelah majelis hakim berembuk selama 15 menit dan sidang diskor.

Kuasa hukum BM, Ahmad Dahlan Moga, mencoba melakukan pembelaan atas kliennya dengan memberikan surat keterangan dari dokter, tetapi ditolak oleh majelis karena surat yang disampaikan sama.

"Sejak sidang pertama dan hari ini surat keterangan dokter yang disampaikan di hadapan kami isinya selalu sama sehingga saya tidak bisa menerima alasan lagi. Saya perintahkan kepada Andar Perdana, sebagai Ketua JPU, untuk segera menghadirkan terdakwa dengan cara jemput paksa," katanya.

JPU Tomo menyatakan siap menjalankan perintah majelis hakim. "Tidak mungkin kami tolak apa yang diperintahkan majelis hakim. Kami akan jemput paksa Buhari Matta sebelum jadwal persidangan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Kolaka nonaktif, Buhari Matta, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kasus jual beli nikel kadar rendah dengan PT Kolaka Mining Internasional oleh Kejaksaan Agung RI. Tak hanya kepada Buhari Matta, Kejagung juga menetapkan tersangka kepada Managing Director PT Kolaka Mining Internasional, Atto Sakmiwita Sampetoding. Dalam kasus ini, negara dirugikan hingga Rp 24, 8 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com