Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Jateng Tahan Tersangka Korupsi Proyek Sutet Rp 11,8 Miliar

Kompas.com - 24/04/2013, 18:51 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menahan seorang tersangka kasus korupsi pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) 500 KV di Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Klaten, benisial BS pada Rabu (24/4/2013). Sebelum akhirnya ditahan, BS telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama beberapa jam di kantor Kejati Jateng.  

Kasus ini merupakan kasus korupsi yang berdasarkan perhitungan penyidik Kejati Jateng telah merugikan negara hingga mencapai Rp 11,86 miliar. Proyek itu digarap pada Oktober 2006 silam.

"BS ketika itu menjabat sebagai Manajer Prokitring PLN Jateng DIY, dan juga yang mengkoordinasi proyek tersebut," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Eko Suwarni.  

Sebelumnya, kasus ini juga sudah menyeret Teguh Sihono selaku broker atau koordinator warga yang memiliki tanaman pada lahan yang terkena proyek Sutet tersebut. Proses kasus Teguh Sihono saat ini sudah memasuki tuntutan.  

Eko menambahkan, tersangka dinyatakan melanggar Pasal 13 UU No 15 tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan yang dikuatkan dengan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No 975/471/MPE/1999 tertanggal 11 Mei 1999 Jo Permentamen 01.P/47/MPE/1992 tentang ruang bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet).  

BS bersama Teguh Sihono diduga bersama-sama melakukan korupsi dengan mengkoordinasi warga terkait uang ganti rugi tanaman. Keduanya dinilai melakukan penanaman baru pada daerah yang terkena proyek agar mendapatkan ganti rugi dari uang negara.

"Jadi setelah dilakukan survei untuk pembangunan Sutet, mereka melakukan penanaman baru agar mendapat ganti rugi, hal ini dilakukan dengan sengaja. Padahal seharusnya, jika sesuai aturan hal itu tidak termasuk yang mendapatkan ganti rugi karena baru ditanam setelah tahu ada proyek," tambahnya.  

BS dan juga Teguh Sihono diduga menerima aliran dana untuk ganti rugi tanaman itu. Pada Februari 2007, sejumlah surat pernyataan bermaterai diedarkan kepada warga oleh anggota panitia. Warga diminta menandatangani surat tertanggal 10 Oktober 2006 itu. Padahal surat tersebut tidak memiliki rumusan dan aturan yang jelas terkait proyek Sutet PLN Prokitring Jawa Tengah dan DIY.  

Eko menambahkan, pihaknya masih menyelidiki kasus ini. Sebab, diduga ada sejumlah pihak yang menerima aliran dana ini. Sejumlah harta milik Teguh Sihono seperti tanah juga sudah disita.

"Anggaran untuk ganti rugi itu memang dibagi-bagi, masih terus kami perdalam kasusnya," ujarnya.

Berdasarkan informasi, BS merupakan Bambang Supriyanto yang saat ini menjabat sebagai pimpinan PLN Prokitring Kalimantan Timur. Penasihat hukumnya, Bambang Suryantoro, mengatakan, kliennya baru diperiksa sekali ini sebagai tersangka. Ia mengatakan pihaknya akan kooperatif dalam proses hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com