Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Aturan, Balon Raksasa Bibit Diturunkan

Kompas.com - 24/04/2013, 17:25 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Magelang Tengah bersama dengan Satpol PP Kota Magelang menertibkan alat peraga kampanye berupa spanduk dan banner berbagai ukuran yang bergambar calon Gubernur Jawa Tengah, Rabu (24/4/2013).

Bahkan, sebuah balon udara raksasa bergambar cagub Bibit Waluyo dan Soedijono yang dipasang di atas pohon beringin Alun-alun Kota Magelang juga tak luput diturunkan.

Supriyadi, anggota Panwascam Magelang Tengah menjelaskan bahwa penertiban dilakukan lantaran alat peraga kampanye itu dipasang di tempat-tempat publik yang dilarang, seperti tiang listrik, tiang telepon, pohon perindang jalan dengan cara dipaku maupun diikat.

"Pemasangan atribut pilgub tersebut secara administratif telah melanggar Perwali Nomor 10 Tahun 2013 tentang pedoman pemasangan alat peraga kampanye pemilihan legislatif, pilpres dan pilkada," jelas Supriyadi di sela-sela penertiban. Bahkan ditegaskan Supriyadi, pelanggaran akan lebih berat jika pada alat peraga itu mencantumkan visi misi calon gubernur.

Sebagaimana telah ditentukan dalam pasal 116 ayat 1 UU 32 Tahun 2004, bahwa jika gambar tersebut terdapat foto pasangan calon serta visi dan misi, maka itu merupakan pelanggaran jadwal kampanye dan masuk ranah pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 bulan.

"Dari ratusan alat peraga yang ditertibkan tadi berasal dari tiga pasangan calon gubernur/wakil gubernur yang akan maju dalam Pilgub 26 Mei mendatang," katanya.

Ditambahkan Supriyadi, sebenarnya, ia telah mengirimkan surat keputusan Wali Kota Magelang tentang penetapan tempat-tempat yang diperbolehkan dan dilarang untuk dipasang alat peraga kepada kepada masing-masing tim kampanye pasangan cagub. Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada tim kampanye dan partai politik yang mengusung pasangan calon gubernur/wakil gubernur bisa menekan jumlah pelanggaran kampanye.

Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Magelang, Sigit Budhiarto, mengatakan, pihaknya menindak penertiban alat peraga kampanye tersebut dalam rangka penegakan peraturan daerah/peraturan Wali Kota Magelang.

"Alat peraga kampanye itu akan kami amankan di kantor Satpol PP Kota Magelang. Sedangkan untuk balon udara sementara diamankan di Kantor Panwaslu Kota Magelang," tandasnya.

Secara terpisah, Ketua Paguyuban Relawan Pelangi Bissa Magelang --Tim Sukses Pasangan Cagub/Cawagub Bibit-Sudijono-- Edy Susanto mengaku bahwa pihaknya telah mendapatkan izin dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) setempat tertanggal Selasa 23 April 2013 terkait pemasangan alat peraga tersebut. Termasuk balon raksasa bergambar Bibit-Sudijono yang terpasang di pohon beringin di alun-alun.

Selain sudah mendapat izin dari BP2T, pihaknya juga mengaku sudah mengajukan izin ke Wali Kota Magelang dengan Nomor 018/SKRTRT/PILGUB/1V/2013 tertanggal 23 April 2013. Surat izin itupun, katanya, dilampirkan tembusan kepada Kapolres Magelang Kota, Kesbang Polinmas, dan Satpol PP Magelang.

"Soal penurunan alat peraga itu, saya sama sekali belum diberitahu baik sebelum maupun sesudah penurunan. Tapi kami tetap tidak terpancing emosinya. Saya tadi juga sudah lapor ke pak Bibit soal penurunan itu, dan beliau apresiasi dengan sikap kami yang tetap sabar dan tidak terpancing emosi," ujar Edy.

Namun demikian, pihaknya akan segera meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait dengan penurunan tersebut. "Besok Kamis (25/4/2013) kami akan ke Panwaslu dulu, kemudian baru minta penjelasan ke pihak-pihak yang tekait dengan penurunan balon udara tersebut," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com