Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/04/2013, 15:45 WIB
Kontributor Tana Luwu, Husain

Penulis

PALOPO, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi akan menetapkan putusan dalam sidang gugatan Pemilihan Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Senin (29/4/2013). Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, Maksum Runi, Rabu (24/4/2013).

Maksum menegaskan, dengan lahirnya keputusan MK nanti, maka berakhir pula seluruh tahapan pemilu di Palopo. "Setelah adanya putusan dari MK, maka KPU Palopo sisa mengelar pelantikan Wali kota dan Wakil Wali kota Palopo yang terpilih pada 5 Juli mendatang," ungkap Maksum kepada wartawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kandidat wali kota nomor 5 pasangan Haidir Basir-Thamrin Jifri, melayangkan gugatan ke MK karena keberatan dengan hasil pleno KPU yang menetapkan pasangan Judas Amir-Ahmad Syaifuddin sebagai pemenang.

Gugatan ini dilakukan karena tim Haidir - Thamrin (HATI) menemukan banyaknya kecurangan saat berlangsungnya proses pilkada setempat. Kecurangan tersebut di antaranya dugaan pengelembungan suara, politik uang dan keterlibatan aparat pemerintahan.

Dugaan kecurangan itu pula yang memicu protes yang berujung kepada aksi pembakaran beberapa gedung pemerintah di Palopo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com