Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

29 April, MK Putuskan Sengketa Pilkada Palopo

Kompas.com - 24/04/2013, 15:45 WIB
Kontributor Tana Luwu, Husain

Penulis

PALOPO, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi akan menetapkan putusan dalam sidang gugatan Pemilihan Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Senin (29/4/2013). Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, Maksum Runi, Rabu (24/4/2013).

Maksum menegaskan, dengan lahirnya keputusan MK nanti, maka berakhir pula seluruh tahapan pemilu di Palopo. "Setelah adanya putusan dari MK, maka KPU Palopo sisa mengelar pelantikan Wali kota dan Wakil Wali kota Palopo yang terpilih pada 5 Juli mendatang," ungkap Maksum kepada wartawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kandidat wali kota nomor 5 pasangan Haidir Basir-Thamrin Jifri, melayangkan gugatan ke MK karena keberatan dengan hasil pleno KPU yang menetapkan pasangan Judas Amir-Ahmad Syaifuddin sebagai pemenang.

Gugatan ini dilakukan karena tim Haidir - Thamrin (HATI) menemukan banyaknya kecurangan saat berlangsungnya proses pilkada setempat. Kecurangan tersebut di antaranya dugaan pengelembungan suara, politik uang dan keterlibatan aparat pemerintahan.

Dugaan kecurangan itu pula yang memicu protes yang berujung kepada aksi pembakaran beberapa gedung pemerintah di Palopo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com