Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Korupsi Kehutanan di Riau

Kompas.com - 24/04/2013, 15:11 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tiga hari terakhir terus mendalami kasus korupsi kehutanan, dengan terjun langsung ke Provinsi Riau.

"Sejak Senin (22/4/2013), penyidik sudah berada di Pekanbaru untuk kepentingan mendalami kasus korupsi kehutanan Riau," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, kepada Antara Pekanbaru per telepon, Rabu (24/4/2013).

Informasi dari penyidik KPK di Pekanbaru, tim dari lembaga hukum tersebut pada Senin (22/4/2013) hingga Selasa (23/4/2013) telah melakukan penelusuran langsung ke lapangan, khususnya di wilayah yang mendapat izin pengembangan lahan bermasalah di Kabupaten Pelalawan dan Siak.

Setelah upaya penelusuran itu, demikian penyidik KPK, pihaknya kemudian melanjutkan dengan memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat status tersangka Gubernur Riau HM Rusli Zainal.

Informasi penyidik, pemeriksaan sejumlah saksi dan penelusuran aset bermasalah sejumlah pejabat terkait dan perusahaan yang terlibat, bakal dilakukan hingga satu pekan ke depan.

"Tim penyidik turun ke Pekanbaru, untuk melengkapi berkas perkara tersangka RZ (Rusli Zainal) pada kasus korupsi kehutanan," kata Johan Budi.

Pada hari ketiga, penyidik KPK memeriksa tiga mantan pegawai negeri sipil yang sebelumnya bertugas di Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan dan dua pejabat Sekretariat Pemerintah Daerah Provinsi Riau terkait kasus korupsi penerbitan izin pengelolaan hutan.

Tiga orang mantan PNS tersebut masing-masing Epi Wiljaya, Edwar Manurung, dan Amrus Vairus, sementara dua pejabat Pemerintah Provinsi Riau yakni Kasiarudin selaku mantan Kepala Biro Hukum dan Eli Staf Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau.

Pemeriksaan kelimanya dilakukan di Ruang Visualisasi Tugas Kepolisian pada Kompleks Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, Riau, Jalan Patimura, dimulai pukul 10.00 WIB.

Sumber: Antara

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com