Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Memandang Polda Lampung Tidak Obyektif

Kompas.com - 24/04/2013, 14:33 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Ketua Komisi Nasional HAM, Siti Noor Laila, ikut mengkritisi penangkapan petambak yang juga Ketua Forsil Central Pertiwi Bahari (CPB), Cokro Edi, oleh Kepolisian Daerah Lampung.

"Nampak sekali polisi tidak obyektif mengusut kasus itu. Jika hanya Forsil yang dijadikan tersangka, itu berarti memang benar terjadi indikasi kriminalisasi," ujar Laila, saat dihubungi dari Bandar Lampung, Rabu (24/4/2013).

Advokat asal Lampung itu menjelaskan, Komnas HAM beberapa waktu lalu sudah melakukan investigasi langsung ke lokasi tambak CPB di Tulang Bawang dan telah mengeluarkan surat rekomendasi. Salah satu hasil investigasi yang dituangkan dalam rekomendasi Komnas HAM itu adalah bahwa bentrokan berdarah pada 12 Maret silam itu melibatkan tiga pihak, yaitu Forsil, petambak peduli kemitraan (P2K) dan perusahaan (CPB).

"Baik petambak Forsil maupun P2K sama-sama menggunakan senjata dan alat untuk menyerang. Kami juga menyimpulkan adanya indikasi keterlibatan perusahaan dalam bentrokan itu yang dibuktikan dari adanya pengerahan massa," ujar Laila.

Artinya, ungkap Laila, polisi tidak bisa hanya memeriksa atau menjadikan Forsil sebagai kambing hitam bentrokan itu. "Harusnya P2K dan perusahaan juga turut bertanggung jawab," tegasnya kemudian.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menangkap Cokro Edi di sela-sela mediasi perdamaian yang dilaksanakan di Kantor Pemkab Tulang Bawang, Senin (22/4/2013) sore. Polisi juga telah menetapkan tiga pengurus Forsil lainnya sebagai tersangka. Namun, tidak satu pun pihak dari P2K atau perusahaan yang jadi tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com