Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susno Duadji Melawan, Eksekusi Berlangsung Alot

Kompas.com - 24/04/2013, 14:05 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Eksekusi terhadap mantan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Susno Duadji, oleh tim gabungan dari Kejati DKI Jakarta dan Jabar serta Kejari Bandung, Rabu, di kediaman Susno berlangsung alot.

Di dalam garasi rumah Susno yang didominasi warna putih tersebut seorang pria yang mengenakan jaket abu dan hitam tampak berbincang dengan petugas kejaksaan.

"Saya khawatir nih Pak, jangan sampai anak saya emosi," kata pria yang mengenakan jaket tersebut kepada petugas kejaksaan.

Belum diketahui siapa sosok pria berjaket abu tersebut. Namun, seusai berdialog cukup alot dengan petugas kejaksaan, pria tersebut akhirnya dipersilakan masuk ke dalam rumah.

Tak hanya itu, di dalam rumah tersebut juga terdengar suara gaduh. Sayup-sayup terdengar suara mirip Susno seperti cekcok dengan petugas eksekusi.

Hingga pukul 12.40 WIB, proses eksekusi masih berlangsung dan puluhan wartawan cetak, elektronik, dan online, termasuk fotografer, hanya bisa menunggu di luar garasi rumah Susno Duadji.

Mantan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Susno Duadji, dieksekusi oleh pihak kejaksaan di rumahnya yang berada di Kompleks Jalan Pakar Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu. Tim gabungan kejaksaan tiba di rumah Susno Duadji sekitar pukul 10.20 WIB dengan menggunakan sekitar 10 mobil jenis minibus dan sedan.

Eksekusi Susno

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi Susno. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.

Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.

Baca juga:
Didatangi Kejaksaan, Susno Bersikeras Tak Mau Dieksekusi
Susno Duadji Dieksekusi Kejaksaan di Bandung?

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com