Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa 3 Mantan PNS di Riau

Kompas.com - 24/04/2013, 12:17 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga mantan pegawai negeri sipil (PNS) yang sebelumnya bertugas di Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, terkait kasus korupsi penerbitan izin pengelolaan hutan.

Pemeriksaan dilakukan di Ruang Visualisasi Tugas Kepolisian di Kompleks Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, Riau, Rabu (24/4/2013), dimulai pukul 10.00 WIB. Tiga orang mantan PNS tersebut masing-masing Epi Wiljaya, Edwar Manurung, dan Amrus Vairus yang datang ke ruang pemeriksaan secara bersama.

Informasi penyidik, pemeriksaan untuk tiga orang tersebut terkait kasus korupsi kehutanan dengan tersangka Gubernur Riau HM Rusli Zainal. Pemeriksaan untuk ketiganya dilakukan secara bersamaan dengan dihadapkan sebanyak lima orang penyidik KPK.

Hingga melewati pukul 11.00 WIB, pemeriksaan masih terus berlangsung secara tertutup, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian setempat.

KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Riau HM Rusli Zainal sebagai tersangka dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006.

Rusli dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi atas pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, dengan sejumlah pejabat setempat telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Riau.

Mereka adalah Tengku Azmun Jaafar (mantan Bupati Pelalawan), Arwin As (mantan Bupati Siak), Asral Rahman (mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2003-2004), dan Burhanuddin Husin (mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2005-2006).

Sumber: Antara

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com