MUKOMUKO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyurati semua perusahaan perkebunan dan pabrik pengolahan minyak mentah sawit di daerah itu, mengingatkan agar tidak menggunakan kayu ilegal.
"Kami sudah surati semua perusahaan, agar tidak memakai kayu ilegal untuk kegiatan pembangunan di perusahaan," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Ajun Komisaris Wisnu Widarto, di Mukomuko, Rabu (24/4/2013).
Ia mengatakan, perusahaan yang mengunakan kayu tanpa izin untuk kegiatan pembangunan, termasuk sebagai penadah barang kejahatan, karena diduga sumber kayu ilegal itu berasal dari hutan.
"Jika perusahaan mengunakan kayu ilegal itu, termasuk sebagai penadah barang kejahatan dan hukumannya masuk dalam aturan tentang ilegal logging (penebangan liar)," katanya.
Selain dengan perusahaan, Wisnu juga mengimbau agar kontraktor di daerah di pantai barat Sumatera itu tidak mengunakan kayu ilegal untuk kegiatan pembangunan, apalagi proyek pemerintah, karena dalam rencana anggaran biaya (RAB) itu sudah jelas harga satuan untuk kayu.
Menurut dia, jika perusahaan tetap mengunakan kayu ilegal, perbuatan itu termasuk korupsi karena sengaja memperkaya diri sendiri dengan mencari keuntungan dengan membeli kayu murah.
"Dalam RAB itu sudah diatur satuan harga untuk kayu, jika kontraktor membeli kayu murah tanpa dokumen sama saja telah melakukan korupsi dan jika audit akan ketahuan perbuatannya itu," tambahnya.
Kepada kontraktor juga, ia mengingatkan untuk tidak mengunakan galian C tanah, batu, dan pasir ilegal, yang dengan mudah mereka ambil di sungai sungai yang terdapat di daerah itu.
"Mengunakan galin C ilegal juga termasuk korupsi, selain karena negara telah dirugikan," ujarnya menambahkan.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.