Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Minta Polda Lampung Profesional

Kompas.com - 23/04/2013, 21:16 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com- Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung meminta Kepolisian Daerah Lampung bertindak profesional dan obyektif dalam menangani kasus konflik atau bentrokan antar-petambak dan karyawan di tambak PT Central Pertiwi Bahari (CPB).

"Penangkapan dan penahanan memang wewenang polisi sebagai penyidik. Tetapi masak, semua tersangka adalah dari satu kelompok saja, yaitu Forsil. Padahal, namanya bentrokan itu kan melibatkan dua belah pihak. Harusnya polisi profesional dan obyektif. Tidak berat sebelah," tutur Direktur LBH Bandar Lampung Wahrul Fauzi Silalahi yang bertindak sebagai kuasa hukum Forsil CPB, Selasa (23/4/2013).

Hal ini disampaikannya menyikapi penangkapan kliennya, Ketua Forsil CPB Cokro Edi Prayitno oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Polda Lampung juga telah menetapkan lima tersangka lainnya yang merupakan para pengurus dan pendukung Forsil CPB.

Fauzi Silalahi, kuasa hukum Forsil, membantah tuduhan yang menyebutkan Cokro Edi adalah pemicu bentrokan di tambak CPB di Dente Teladas, Tulang Bawang, pada 12 Maret lalu yang mengakibatkan tiga orang tewas. Sebelum bentrokan terjadi, ungkap dia, anggota-anggota Petambak Peduli Kemitraan (P2K) dan karyawan telah dikerahkan peruahaan (PT CPB) untuk menghadang Cokro Edi.

Tidak diperbolehkan masuknya Cokro ke rumahnya di areal tambak itulah yang lalu memicu reaksi anggota Forsil lainnya, sehingga lalu terjadi bentrokan yang diwarnai perang batu dan senjata tajam.

Karena khawatir menjadi korban, dua karyawan PT CPB dan seorang petambak plasma dari kelompok P2K lari menyelamatkan diri dan tewas tercebur ke kanal yang dalam. Menurut Fauzi, polisi semestinya menghormati imbauan dari Komisi Nasional HAM yang sebelumnya meminta polisi tidak menangkapi para petambak dan lebih mendahulukan proses perdamaian.

"Sebetulnya, petambak Forsil telah bersedia berdamai, bermitra kembali dan hidup berdampingan dengan P2K. Tetapi, mereka menyesalkan adanya pengurus yang ditetapkan sebagai tersangka. Inilah poin yang masih menjadi ganjalan perdamaian," ujarnya kemudian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com