Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petambak Forsil Bratasena Merasa Dikriminalisasi Polisi

Kompas.com - 23/04/2013, 18:34 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Penangkapan Ketua Forum Silaturahmi (Forsil) petambak plasma Bratasena Cokro Edi oleh polisi dianggap sebagai bentuk kriminalisasi organisasi petambak itu.

"Kami betul-betul sangat kecewa dan kaget dengan penangkapan itu. Padahal, awalnya kedatangan Pak Cokro dan kami ke Kantor Pemkab Tuba adalah untuk membicarakan perdamaian," ujar Tekad, salah seorang petambak Forsil dihubungi dari Bandar Lampung, Selasa (23/4/2013).

Cokro Edi ditangkap penyidik Markas Polda Lampung pada Senin (22/4/2013) sore terkait bentrokan antar-kelompok petambak serta karyawan tambak udang PT Central Pertiwi Bahari (CPB) yang menewaskan tiga orang pada 12 Maret 2013 silam.

Ia ditangkap usai rapat lanjutan mediasi antara petambak Forsil, kelompok Petambak Peduli Kemitraan (P2K) dan perusahaan. Sekitar 1.000 petambak sejak kemarin hingga Selasa sore ini bertahan di depan Kantor Pemkab Tulang Bawang memprotes penangkapan itu.

"Ini jelas adalah kriminalisasi. Selain Pak Cokro, tiga pengurus, para wakil kami dalam proses mediasi itu, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana bisa mediasi itu berlanjut jika wakil-wakil kami ini dikriminalisasikan polisi?" gugatnya.

Selain empat pengurus Forsil, polisi juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Ahmad Rozak dan Hendri. Keduanya adalah anggota Nahdlatul Ulama yang aktif di pengajian.

"Ahmad dan Hendri ini sempat ikut menangkap aktor keributan sesunggguhnya, yaitu Ispitonyo yang adalah petambak yang dikondisikan perusahaan. Mereka membawa ke polisi. Namun, justru mereka ikut dijadikan tersangka oleh polisi," sesal Tekad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com