Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarik Pajak, Perusahaan Outsourcing Tak Setor ke Negara

Kompas.com - 23/04/2013, 18:28 WIB
Irma Tambunan

Penulis

JAMBI, KOMPAS.com -- Perusahaan outsourcing di Padang, PT AKP, menarik dana pajak pertambahan nilai kepada karyawannya, namun tidak pernah menyetorkannya kepada negara. Kerugian negara atas korupsi tersebut mencapai Rp 1,03 miliar.

"Kami telah menetapkan direktur utama perusahaan itu, RS, sebagai tersangka. Dan akan menyusul satu tersangka lainnya dalam waktu dekat," ungkap Ismiransyah Zain, Kepala Kantor Wilayah Sumatera Barat-Jambi, Selasa (23/4/2013) di Jambi.

Ismiransyah menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya memperoleh data dari pengguna jasa. Selama tahun 2007 hingga 2010, para pekerja outsourcing di perusahaan itu telah dipotong gajinya sebesar 20 persen setiap bulan. Namun demikian, tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kemudian mendapati fakta bahwa perusahaan outsourcing tersebut tidak pernah menyetorkan dananya kepada negara. Sepanjang waktu tersebut, kerugian negara telah mencapai Rp 1,05 miliar.

"AKP dengan sengaja tidak mendaftarkan diri dan tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, namun menerbitkan faktur pajak dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungutnya ke kas negara," tutur Ismiransyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com