Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPRD Riau Enggan Nonaktifkan Rekan yang Tersangkut Korupsi

Kompas.com - 23/04/2013, 18:25 WIB
Syahnan Rangkuti

Penulis

PEKANBARU, KOMPAS.com -- Pimpinan DPRD Riau dan Sekretaris DPRD Riau nampak enggan menonaktifkan tujuh anggota DPRD Riau yang tersangkut kasus korupsi. Padahal, tujuh anggota DPRD Riau, yakni Syarif Hidayat, Tengku Muhazza, M Roem Zen, Turoechan Asyari, Zulfan Heri, Abu Bakar Sidik dan Adrian Ali, sudah disidang dalam kasus suap PON 2012 sejak 5 April 2013.

Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2010 tentang Susunan dan Kedudukan DPR, DPD, dan DPRD, secara tegas mengatur bahwa anggota DPR/DPRD yang didakwa kasus korupsi atau kejahatan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun harus dinonaktifkan. Aturan itu diperkuat lagi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 yang menyatakan, apabila tujuh hari setelah disidang (dinyatakan sebagai terdakwa), pimpinan DPRD tidak mengambil sikap, maka Sekretaris Dewan melaporkan kepada Gubernur untuk memproses penonaktifan.

"Kami belum mendapat surat dari pengadilan tentang persidangan tujuh anggota DPRD Riau itu. Kalau kami langsung melakukan penonaktifan, nanti dapat digugat," ujar Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus yang dihubungi Selasa (23/4/2013).

Senada dengan Johar, Sekretaris DPRD Riau, Zulkarnain Kadir juga mengungkapkan hal sama. Dia juga menyatakan belum mendapat pemberitahuan status terdakwa tujuh anggota DPRD Riau yang tersangkut kasus suap PON Riau 2012.

Secara terpisah, Zul Akrial, Dosen Ilmu Hukum Universitas Islam Riau mengungkapkan keprihatinannya atas pembangkangan yang dilakukan oleh pimpinan DPRD Riau dan Sekretaris DPRD Riau. Menurut dia, tidak seluruh permasalahan harus diselesaikan atas dasar surat hitam putih semata.

"Apakah pimpinan DPRD Riau tidak membaca koran dan melihat berita di media-media? Mustahil pimpinan DPRD Riau itu tidak mengetahui perkembangan kasus anggotanya yang sedang disidang? Tidak semua hal harus memakai asas formalitas. Logikanya begini, apakah kalau ada peristiwa rumah terbakar, kita harus diberitahu oleh petugas pemadam kebakaran terlebih dahulu, baru api boleh dipadamkan?" tutur Zul.

Zul mengatakan, tidak sepantasnya Ketua DPRD Riau dan Sekretaris DPRD Riau tidak memproses penonaktifkan dengan alasan belum mendapat surat pemberitahuan dari pengadilan. Jawaban itu menyakitkan nurani rakyat. "Kalau seperti itu jawabannya, rendah sekali pengetahuan Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD Riau itu. Kalau seperti itu, mereka tidak pantas menjadi pimpinan. Lebih baik mereka mundur saja biar digantikan orang yang lebih mengerti," kata Zul.

Menurut Zul, tujuan penonaktifan dimaksudkan agar anggota DPRD itu tidak mendapatkan gaji dan tunjuangan yang sama dengan anggota DPRD yang aktif. Kalau anggota dewan tidak bekerja namun mendapat gaji penuh, maka itu sudah masuk dalam kategori korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com