Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Santunan Rp 55 Juta Memaksa? Ini Komentar Lion Air

Kompas.com - 23/04/2013, 17:33 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Pihak Lion Air yang diwakili oleh Direktur Operasional Lion Air Daniel Putut seolah tak mau ambil pusing saat diminta tanggapan terkait munculnya kesan memaksa dalam pemberian santunan uang tunai sebesar Rp 55 juta kepada para korban jatuhnya pesawat Lion Air di Bali.

Pasalnya, berdasarkan kesepakatan para pihak, setelah menerima uang, penumpang yang sudah menandatangani klausul tidak dapat melakukan gugatan apa pun kepada pihak Lion Air, apa pun yang terjadi ke depan. Bahkan, jika hasil penyelidikan KNKT keluar dan menyatakan kecelakaan tersebut terjadi karena human eror, penumpang tetap tak bisa menggugat.

"Itu terserah penumpang. Intinya niat baik kita untuk memberikaan penggantian. Selamat dari musibah saja sudah bersyukur. Ini suatu mukjizat," kata Daniel saat ditemui seusai di sela proses pemberian santunan kepada 28 korban di Arion Swiss Bellhotel, Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, Selasa (23/4/2013).

Selain itu, dalam salah satu poin klausul tersebut, juga disebutkan penumpang yang telah menerima uang santunan tidak boleh memublikasikan material apa pun kepada pihak ketiga, termasuk wartawan. Menanggapi hal tersebut, Daniel mengatakan, penumpang hanya tidak boleh mengatakan hal-hal yang berkaitan dengan penyebab jatuhnya pesawat.

"Mungkin terkait dengan kejadian karena penumpang tidak tahu sebabnya. Kami juga tidak tahu karena itu wewenang dari KNKT," tegas Daniel.

Sementara itu, Daniel juga mengklaim jika Lion Air telah memberikan uang santunan jauh lebih banyak dari yang ditentukan oleh pemerintah. "Kalau menurut Peraturan Menteri Nomor 77 Pasal 3, kita hanya diwajibkan memberi penggantian ruang bagasi yang hilang sebesar Rp 200.000 dikali tiga hari. Maksimumnya Rp 4 juta, jadi total pembayaran yang sebenarnya hanya Rp 4,6 juta. Tapi, kita tidak mau seperti itu," tutur Daniel.

Diberitakan sebelumnya, 28 penumpang korban jatuhnya pesawat Lion Air yang berasal dari wilayah sekitar Bandung diberikan uang tunai sebesar Rp 55 juta. Namun, sebelum menerima uang tunai tersebut, para penumpang korban Lion Air berkumpul di lobi hotel untuk mendengar pembacaan poin-poin perjanjian dan klausul sebagai syarat pembebasan.

"Intinya, pada hari ini, kita memberikan tali asih kepada para penumpang lebih dari kompensasi yang seharusnya kita berikan sesuai undang-undang," kata Daniel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com