Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Wali Kota Salatiga Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/04/2013, 14:49 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Salatiga John Manuel Mannopo dijatuhi vonis tiga tahun enam bulan penjara dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/4/2013).

John Mannopo didakwa turut melakukan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga 2008. Selain itu, majelis hakim yang diketuai Suyadi juga menjatuhi hukuman denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.

Menurut hakim, John dinilai bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang serta kedudukan dalam memilih pemenang tender proyek tersebut. Menanggapi putusan itu baik jaksa penuntut umum (JPU) ataupun pihak John Mannopo mengaku pikir-pikir apakah akan mengajukan banding.

"Yang pasti saya masih keberatan dengan keputusan hakim," ungkap John usai sidang.

John juga menyatakan banyak tuntutan jaksa yang tidak sesuai dengan kebenarannya. Terutama terkait dengan pemenangan tender dan laba pemenang proyek yang menurutnya sah.

Sedang menurut hakim, John dinilai bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Disposisi John Mannopo untuk memenangkan PT Kunjtup dalam tender tersebut dinilai menyalahi aturan. Pemilihan pemenang tender tersebut tidak sesuai dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau panitia lelang. Berdasarkan ULP, pemenang proyek yakni PT Bali Pasific Programma. Namun kemudian proyek justru dimenangkan PT Kunjtup yang seharusnya menurut kemampuan tidak bisa melaksanakan proyek.

Akhirnya, PT Kuntjup yang terdaftar bekerjasama dengan PT Kadi Internasional menang dengan nilai tender sebesar RP47,2 miliar. Lebih tinggi dari pemenang yang dipilih ULP yakni PT Bali Pasific Programma dengan harga pengerjaan proyek sebesar Rp42,6 miliar.

Proyek JLS melalui dana dari APBN sebesar Rp49,2 miliar. Kasus ini juga menyeret Titik Kirnaningsih istri Wali Kota Salatiga Yulianto yang menjabat saat ini, selaku Direktur PT Kuntjup yang sudah divonis lima tahun penjara. Selain itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Salatiga Saryono yang juga selaku pejabat pembuat komitmen juga sudah terseret kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com