Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipicu Poligami, Seorang Kakek Bunuh Istri Tua

Kompas.com - 23/04/2013, 13:26 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Sodiq (76), warga Desa Cikukulu, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, mengaku membunuh istri tuanya Tisah (65) dengan alasan korban selalu mengomel soal perkawinan keduanya.

"Saya kesal kepada istri tua saya yang selalu ngomel masalah perkawinan kedua. Tapi saya tidak berniat membunuh dia, hanya mendorong dan terbentur tembok saja," jelas Sodiq, seusai rekonstruksi pembunuhan istrinya di ruang Satreskrim Polres Tasikmalaya, Selasa (23/4/2013).

Sodiq bersama korban telah menikah selama 50 tahun. Pasangan itu membuka sebuah warung di pinggir Jalan Raya Karangnunggal, Tasikmalaya, yang lokasinya tak jauh dari rumahnya.

"Awalnya saya hanya ngobrol biasa, tapi saya dan istri cekcok masalah istri kedua saya. Saya pun mendorong istri saya dan terbentur tembok. Lalu saya mengikat kedua tangan dan kakinya serta membekap mulutnya menggunakan sehelai kain. Maksudnya supaya tidak terus bicara," kata Sodiq.

Pelaku menambahkan, dia menikah lagi dengan seorang perempuan asal Bandung tujuh tahun silam. Ia berpoligami saat masih menjadi sopir di sebuah pabrik. Malahan, sampai saat ini pelaku dan istri keduanya masih berstatus suami istri.

"Saya gak nikah siri, saya nikah asli dengan istri muda saya. Ada surat-suratnya kok," tambah Sodiq, saat ditanya Kompas.com, tentang pernikahan keduanya.

Sementara, Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Tasikmalaya Inspektur Satu Polisi Maulana menyatakan, sesuai hasil penyelidikan dan rekonstruksi kepolisian, pihaknya menyimpulkan korban meninggal akibat kekurangan asupan oksigen akibat dibekap pelaku. Korban pun mengalami luka benturan di kepala dan bagian wajahnya.

"Intinya korban meninggal akibat sempat dianiaya oleh suaminya sesuai pengakuan pelaku," kata Maulana.

Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, warga Kampung Tenjosari, Desa Cikukulu, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, digegerkan penemuan mayat seorang nenek berumur 65 tahun bernama Tisah, di warungnya pada Jumat (12/4/2013) subuh.

Mayat korban pertama kali ditemukan tergeletak di sebuah kamar dengan kedua tangan dan kakinya terikat dan mulutnya dibekap sehelai kain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com