Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan PT Kertas Nusantara Desak Menakertrans Turun Tangan

Kompas.com - 23/04/2013, 11:43 WIB
Lukas Adi Prasetya

Penulis

BERAU, KOMPAS.com  Serikat Pekerja Kahutindo PT Kertas Nusantara, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mendesak Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar turun tangan menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di perusahaan kertas tersebut. Karyawan tidak tahu ke mana lagi memperjuangkan haknya.

Syaifullah Tanjung, Wakil Bendahara Serikat Pekerja Kahutindo PT Kertas Nusantara, Selasa (23/4/2013), mengatakan, karyawan mendesak Menakertrans untuk menyoroti PT Jamsotek dan mengambil sikap.

"Jamsostek mengeluarkan dua kartu kepesertaan di dalam satu perusahaan. Adanya dua kartu itu melanggar undang-undang," katanya Syaifullah.

Alasan lainnya, Jamsostek belum juga mencairkan uang jaminan hari tua (JHT) pada kartu Jamsostek lama yang dipegang karyawan. Selain itu, juga ada tunggakan pembayaran Jamsostek saat karyawan dirumahkan pada Mei 2009-Januari 2012 (kartu lama). Namun, gaji karyawan rutin dipotong oleh perusahaan, tetapi tidak disetorkan ke Jamsostek.

Hal lainnya, tunggakan pembayaran Jamsostek sejak Juni 2012-sekarang (dengan kartu Jamsostek baru), tetapi gaji tetap dipotong perusahaan. Ini pun tak disetorkan ke Jamsostek. " Kami mendesak Menakertrans karena membiarkan Jamsostek melakukan hal tersebut," ujar Syaifullah.

Pengurus Serikat Pekerja PT Kertas Nusantara mendatangi Kemnakertrans pada 7 Desember 2012 lalu untuk menyampaikan permasalahan. Mereka disarankan pengaduan resmi. Surat pun segera dibuat dan dikirim.

Pada 27 Desember 2012, digelar pertemuan di kantor Kemnakertrans, tetapi pertemuan tanpa Menakertrans itu tidak membuahkan hasil. Pada 8 April 2013, sekitar 100 karyawan PT Kertas Nusantara mogok kerja di lingkungan pabarik sebagai aksi protes menuntut agar hak-hak karyawan dipenuhi.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com