Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Koruptor di DPRD Riau Diganti

Kompas.com - 23/04/2013, 07:58 WIB
Syahnan Rangkuti

Penulis

PEKANBARU, KOMPAS.com - Setelah mengalami proses panjang, lima orang koruptor di DPRD Riau yakni Raja Thamsir Rahman dan Tengku Azwir (Partai Demokrat), Taufan Andoso Yakin (Partai Amanat Nasional), Faisal Azwan (Partai Golkar), dan Muhammad Dunir (Partai Kebangkitan Bangsa), Selasa (23/4/2013) pagi ini resmi dicopot.

Kelimanya akan digantikan oleh Eddy Muhammad Yatim, Toni Hidayat Dalsyah, Hikmani, Gumpita dan Gustini Zulaiti.

Thamsir Rahman, mantan Bupati Indragiri Hulu, masih berstatus sebagai tervonis kasus korupsi delapan tahun penjara penggunaan dana APBD Inhu berjamaah pada 2005-2008  yang saat ini dalam proses banding.

Tengku Azwir, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir dihukum satu tahun penjara dalam kasus pengadaan genset fiktif (kasasi).

Adapun tiga lainnya, merupakan narapidana dalam kasus suap PON 2012 yang dihukum masing-masing empat tahun penjara.

Sebelum digantikan dengan metoda penggantian antar waktu (PAW), lima koruptor anggota DPRD Riau itu, tidak satupun menjalani proses pemberhentian sementara seperti diamanatkan UU No 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan DPR, DPD, dan DPRD.

UU itu pada pokoknya menyatakan, anggota DPR dan DPRD yang didakwa dengan ancaman hukuman lima tahun atau terlibat kasus korupsi harus dinonaktifkan dan dikurangi jatah tunjangannya. Pembangkangan terhadap UU itu mengartikan, kelimanya masih mendapatkan seluruh haknya sama seperti anggota DPRD aktif lainnya. Sayang, belum ada audit yang mempertanggungjawabkan pengeluaran ilegal uang negara dalam membiayai gaji penuh lima orang itu.

Sekarang ini, pimpinan DPRD Riau dan Gubernur Riau juga masih mengabaikan ketentuan UU itu, mengingat tujuh anggota DPRD Riau lainnya yakni Tengku Muhazza, Abu Bakar Sidik, Syarif Hidayat, Muhammad Roem, Zulfan Heri, Turoechan Asyari, dan Adrian Ali sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam UU No 27/2010 dan kemudian diperkuat Peraturan Pemerintah No 16/2010, disebutkan, setelah didakwa dalam kasus korupsi atau kasus dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, anggota dewan harus dinonaktifkan, dan beberapa tunjangannya harus dipotong.

Pada hari ini, tujuh anggota DPRD Riau itu sudah menjadi terdakwa sejak 5 April 2013 lalu, atau sudah berjalan 18 hari. Padahal, PP No 16/2010 memerintahkan, gubernur dapat mengambil alih proses penonaktifan anggota DPRD, apabila pimpinan DPRD tidak juga mengambil tindakan setelah anggotanya menjadi terdakwa.

Pembangkangan demi pembangkangan terus saja terjadi. Entah siapa lagi yang dapat menegakkan aturan di negeri ini?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com