Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Ternak Diciduk di Rumah Istri Ketiga

Kompas.com - 22/04/2013, 22:45 WIB
Kontributor Bone, Abdul Haq

Penulis

BONE, KOMPAS.com - Seorang tersangka pencuri ternak, Udding (45) warga Desa Mapung, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa dibekuk polisi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan setelah buron selama tiga bulan, Senin (22/04/2013). Pelaku sempat dihakimi warga yang mengetahui bahwa orang ini merupakan residivis pencuri sapi yang telah lama meresahkan.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bonto Cani, AKP Syahring menjelaskan, Udding yang baru beberapa bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungsari, Makassar ini sebelumnya mencuri 5 ekor sapi di Kecamatan Bonto Cani, Kabupaten Gowa pada Januari lalu. Pelaku yang telah lama menjadi buron oleh Aparat Kepolisian Resor Bone ini dibekuk di rumah istri ketiganya di Desa Bonto Mangiring, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba tanpa perlawanan.

Puluhan warga langsung menghakimi pelaku yang tengah dalam pengawalan polisi. Polisi yang kewalahan menghalangi warga terpaksa melepaskan beberapa kali tembakan peringatan untuk meredam emosi warga. Meski dihalangi polisi, namun warga yang marah terus menghajar pelaku hingga kepalanya bocor dan seluruh tubuh lebam.

Pelaku akhirnya dirawat di klinik setempat, setelah itu digiring ke Mapolres Bone untuk diperiksa. "Pelaku akan menjalani pemeriksaan terkait dengan jaringan pencurian ternak antarkabupaten di Sulawesi Selatan," kata Syahring.

Selain Udding, lanjut Syahring, pihaknya juga masih memburu dua pelaku lainnya yang masih buron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com